Kasus First Travel, Polisi Geledah Apartemen Kiki Hasibuan
JAKARTA (Top News) - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggeledah
apartemen milik Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik kandung Anniesa
Hasibuan, pemilik First Travel di Apartemen Puri Parkview Menara A Lantai 8
nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa siang.
Sekuriti Apartemen Puri Parkview M
Ali Inah mengatakan, proses penggeledahan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, dua sekuriti apartemen,
serta dua orang dari pihak pengelola apartemen.
"Kurang lebih dua jam
digeledah," kata Ali di lokasi, Selasa ( 29/8/2017)
Pintu unit apartemen yang terletak
di ujung lorong apartemen tersebut terpasang garis polisi sepanjang 30 meter.
Menurut Ali, dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti,
yakni satu set peralat disc jocket (DJ) serta beberapa lukisan yang diduga
bernilai ratusan juta rupiah.
Ali mengatakan, apartemen seluas 3x2
meter itu dibeli Kiki atas nama Hesty Agustin sejak November 2015.
"Terakhir, dia (Kiki) terlihat ke sini pada 6 Agustus 2017," kata
Ali. Menurut Ali, kondisi apartemen milik Kiki tidak terbilang mewah.
"Biasa saja. Ada perabot-perabot rumah tangga, seperti televisi, sofa,
kulkas," ujar Ali.
Ali menjelaskan, proses
penggeledahan oleh polisi ini dilakukan secara mendadak. "Enggak ada
rencana sebelumnya. Hari ini tiba-tiba minta izin, lalu langsung
digeledah," kata Ali. Selain itu, ujar Ali, penghuni tidak tahu menahu
mengenai penggeledahan.
Ali menuturkan, pihak pengelola
sengaja menutupi penggeledahan dari para penghuni untuk menghindari gangguan
proses penggeledahan. "Jangan sampai penghuni tahu," ujar Ali.
Andika Surachman, Anniesa, dan Kiki
merupakan tersangka kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah melalui biro
perjalanan PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Ketiganya dikenai
ancaman dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU
Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat tindakan penipuan tersebut,
mereka merugikan 58.682 jamaah haji yang telah membayar dan dijanjikan
perjalanan umrah tetapi hingga kini belum diberangkatkan. Setiap jemaah telah
menyetor uang kepada First Travel, sedikitnya Rp 14,3 juta per orang. Sebagian
jemaah membayar lebih dari itu untuk biaya tambahan yang diminta First Travel.
(syam/TN)
Kasus First Travel, Polisi Geledah Apartemen Kiki Hasibuan
Reviewed by samsul huda
on
August 29, 2017
Rating:
Post a Comment