Kementerian ESDM Pantau Perijinan Penambangan Mineral di Daerah
JAKARTA (Top News) - Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan jelas, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Jadi bukan untuk kepentingan yang lain. Lebih-lebih diperebutkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
‘’Pemerintah tak tinggal diam akan terus memantau dan menertibkan ijin-ijin penambangan di seluruh pelosok tanah. Karena penambangan di daerah-daerah belakangan ini jadi masalah serius. Bahkan tidak sedikit kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat terlibat dalam mafia perijinan tambang mineral,’’ kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Ia mengatakan apa yang dijelaskan Wapres Jusuf Kalla pada Hari Konstitusi itu benar. Banyak pejabat di daerah yang tidak memahami Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi sesisinya untuk kesejahteraan rakyat. Bukan diperebutkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Itu sebabnya ESDM memantau usaha penambangan di seluruh pelosok tanah air agar penangananya tidak menyimpang dari amanat UU tersebut.
Sebelumnya Menteri Jonan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penertiban izin usaha pertambangan batu bara yang bermasalah. Dukungan itu disampaikannya kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat keduanya bertemu di Jakarta.
"Yang bermasalah dicabut saja ijinnya. Biar di PTUN kan. Menteri mendukung, beliau setuju karena banyak ijin usaha produksi (IUP) bermasalah yang merusak lingkungan," kata Awang. Seperti diketahui, banyak perusahaan pertambangan yang tak menutup lubang-lubang bekas galian tambang, yang akhirnya memakan korban jiwa.
Adapun jumlah IUP yang berpotensi untuk dicabut sekitar 826 dari total 1.404 IUP yang tersebar di kabupaten-kabupaten di Kaltim. Oleh karenanya, Awang semakin mantap meneruskan usahanya untuk menertibkan pertambangan.
Apalagi, menteri ESDM telah menyatakan dukungannya. Menteri sudah menyadari apabila Pemda melakukan upaya penertiban maka berefek pada peristiwa hukum (PTUN) dari pemilik IUP. Tapi masalah karena pemerintah pusat sudah menyatakan dukungannya. (syam/TN)
‘’Pemerintah tak tinggal diam akan terus memantau dan menertibkan ijin-ijin penambangan di seluruh pelosok tanah. Karena penambangan di daerah-daerah belakangan ini jadi masalah serius. Bahkan tidak sedikit kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat terlibat dalam mafia perijinan tambang mineral,’’ kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Ia mengatakan apa yang dijelaskan Wapres Jusuf Kalla pada Hari Konstitusi itu benar. Banyak pejabat di daerah yang tidak memahami Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi sesisinya untuk kesejahteraan rakyat. Bukan diperebutkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Itu sebabnya ESDM memantau usaha penambangan di seluruh pelosok tanah air agar penangananya tidak menyimpang dari amanat UU tersebut.
Sebelumnya Menteri Jonan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penertiban izin usaha pertambangan batu bara yang bermasalah. Dukungan itu disampaikannya kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat keduanya bertemu di Jakarta.
"Yang bermasalah dicabut saja ijinnya. Biar di PTUN kan. Menteri mendukung, beliau setuju karena banyak ijin usaha produksi (IUP) bermasalah yang merusak lingkungan," kata Awang. Seperti diketahui, banyak perusahaan pertambangan yang tak menutup lubang-lubang bekas galian tambang, yang akhirnya memakan korban jiwa.
Adapun jumlah IUP yang berpotensi untuk dicabut sekitar 826 dari total 1.404 IUP yang tersebar di kabupaten-kabupaten di Kaltim. Oleh karenanya, Awang semakin mantap meneruskan usahanya untuk menertibkan pertambangan.
Apalagi, menteri ESDM telah menyatakan dukungannya. Menteri sudah menyadari apabila Pemda melakukan upaya penertiban maka berefek pada peristiwa hukum (PTUN) dari pemilik IUP. Tapi masalah karena pemerintah pusat sudah menyatakan dukungannya. (syam/TN)
Kementerian ESDM Pantau Perijinan Penambangan Mineral di Daerah
Reviewed by samsul huda
on
August 19, 2017
Rating:
Post a Comment