Ketua DPRD Malang Terima Rp 700 Juta Dari Dinas PUP2B dan PT ENK Rp 250 Juta
JAKARTA (Top News) – Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUP2B). Bahkan Ketua Dewan dari PDIP itu juga ditersangkakan menerima suap dari PT ENK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terkait dengan Dinas PU itu, Ketua DPRD Kota Malang tersebut menerima suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUP2B) Jarot Edy Sulistyono.
" Suap Rp 700 juta itu terkait dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Ketua DPRD diminta mengegolkan semua usulan dari Dinas PUP2B," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Itu sebabnya KPK menetapkan Arief dan Jarot sebagai tersangka. Sementara dengan PT ENK, Ketua DPR Kota Malang Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman Rp 250 juta.
Suap ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016. Nilai proyek pembangunan jembatan itu Rp 98 miliar dikerjakan secara multiyears tahun 2016 - 2018.
Arief dan Hendarwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dalam dua perkara yang melibatkan Ketua DPRD Kota Malang Arief, semuanya ada tiga orang yang menjadi tersangka.
"Jadi ada dua perkara yang ditingkatkan ke penyidikan di Kota Malang dengan tiga orang tersangka," kata Febri. (syam/TN)
Ketua DPRD Malang Terima Rp 700 Juta Dari Dinas PUP2B dan PT ENK Rp 250 Juta
Reviewed by samsul huda
on
August 11, 2017
Rating:
Post a Comment