Komisioner &Pegawai KPK Dilarang Bertemu Dengan Pihak Yg Berperkara
JAKARTA (Top News) - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menegaskan untuk seluruh pegawai, pejabat struktural, dan komisioner KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang perkara di luar proses hukum. Hal itu dilarang karena telah tertulis dalam undang-undang.
"Baik menurut undang-undang, maupun SOP dan kode etik KPK, komisioner, pejabat dan pegawai KPK tak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Ia mengatakan, adanya dugaan tujuh orang penyidik dan seorang direktur KPK, yang mencuat dalam rekaman video pemeriksaan terdakwa Miryam S Haryani, seharusnya ada izin dari atasan untuk melakukan pertemuan.
"Jadi apabila benar apa yang diberitakan tentang pejabat dan pegawai KPK bertemu Komisi III, maka Pengawas Internal (PI) KPK harus segera bertindak," kata Abdullah.
Pengawas internal KPK seharusnya memeriksa direktur dan mereka yang terlibat dalam pertemuan itu. Jika direktur beroperasi dengan sepengetahuan Deputi Penindakan, maka deputinya harus diperiksa juga. Demikian pula jika deputi bertindak atas sepengetahuan seorang komisioner (pimpinan KPK), maka komisioner itu juga harus diperiksa. Sehingga masalahnya jadi jelas untuk diambil tindakan.
Sebelumnya, sidang perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani mengungkap fakta baru. Tujuh orang yang terdiri dari penyidik dan pegawai KPK diduga bertemu dengan Komisi III DPR.
Pertemuan tersebut diduga untuk mengamankan Miryam sebagai saksi e-KTP. Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum KPK memutar video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
"Iya pasti tadi lo panggil kan, KPK gue sudah ketemu penyidik 7 orang dengan pegawainya, terus ketemu Pak dengan yang namanya ini," ujar Miryam dalam video tersebut kepada penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Novel bertanya kepada Miryam mengenai siapa penyidik yang dimaksud. Politisi Hanura itu mengaku tidak kenal, hanya saja dia menyodorkan secarik kertas. Dalam kertas tersebut tercatat satu nama yang diduga merupakan direktur.
"Siapa namanya?" Tanya Novel saat itu. "Enggak kenal," jawab Miryam. "Nih coba nih ini Pak (Miryam memberikan kertas),"
"Hmm Pak Direktur," ucap Novel saat melihat kertas yang diberikan Miryam. "Saya kan cuma baca tapi tidak baca tanda tangan Pak," kata Miryam.
Tidak hanya itu, penyidik atau pejabat KPK tersebut bahkan meminta sejumlah uang kepada Miryam sebagai kompensasi pengamanan untuk Politikus Hanura tersebut.
"Dia yang malu, tapi saya enggak ngomong. Pokoknya ini ya kamu bayar dulu tapi saya enggak ngomong," ungkap Miryam saat menirukan pernyataan tersebut. "Mereka minta berapa Bu?" Tanya Novel.
"Rp 2 Milyar Pak. Terus Mbak, saya enggak ngomong, saya enggak ngomong," ungkap Miryam menirukan pernyataan pejabat KPK itu. (syam/TN)
Komisioner &Pegawai KPK Dilarang Bertemu Dengan Pihak Yg Berperkara
Reviewed by samsul huda
on
August 17, 2017
Rating:
Post a Comment