Korupsi APBD, KPK 13 Anggota DPRD Kota Malang - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi APBD, KPK 13 Anggota DPRD Kota Malang

 MALANG (Top News) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi terkait kasus suap APBD Perubahan 2015 yang menjerat Ketua DPRD Malang M Arif Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Djarot. Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolres Kota Malang.
"Selain anggota DPRD Kota Malang, ada beberapa saksi dari Pemkot Malang. Mereka antara lain Kepala Bappeda, tiga Kepala Bidang Bappeda, unsur PNS lainnya, dan swasta," kata juru bicara KPK di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Rencananya 35 anggota DPRD Kota Malang akan dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus suap APBD itu. Terutama yang terlibat dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) Dewan.
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu akan berjalan dalam beberapa hari ini. Rencananya tim penyidik KPK berada di Malang sampai selesai tujuh belasan. Pihaknya berharap semua saksi kooperatif dan membuka seluas-luasnya informasi yang diketahui tentang suap tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Kasus pertama, Ketua DPRD itu diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga Ketua Dewan ini menerima Rp 700 juta.
Sedangkan pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

Diduga MAW menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

Terkait penyidikan kedua perkara itui, penyidik sejak Rabu, 9 Agustus hingga Jumat, 11 Agustus 2017 menggeledah sejumlah tempat di antaranya kantor Wali Kota, kantor PUPPB, rumah tersangka JES, rumah tersangka MAW, rumah dinas MAW, dan Kantor Penanaman Modal Kota Malang.
Dilanjutkan pada Kamis, 10 Agustus 2017, di dua lokasi antara lain kantor DPRD Malang, rumah Dinas Wali Kota dan rumah pribadi Wali Kota. Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan Unit Layanan Pengadaan Kota Malang.
Febri mengatakan dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta barang elektronik di antaranya telepon selular sejumlah pejabat Pemkot, DPRD, dan pejabat pengadaan. Kemudian uang dalam beberapa pecahan mata uang, yaitu Rp 20 juta, 955 dolar Singapura, dan 911 ringgit Malaysia dari rumah dinas M Arif Wicaksono. (syam/TN)


Korupsi APBD, KPK 13 Anggota DPRD Kota Malang Korupsi APBD, KPK 13 Anggota DPRD Kota Malang Reviewed by samsul huda on August 14, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD