KPK Kejar Gratifikasi Dirjen Hubla Melalui Penggeledahan di Empat Lokasi
JAKARTA (Top News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari data tambahan untuk bahan penyidikan dengan cara menggeledah empat lokasi terkait tindak pidana suap yang diduga dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (24/8/2017) malam.
Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah dinas Tonny yang berada di Mess Perwira Ditjen Hubla di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan yang dilakukan Jumat (25/8) kemarin, penyidik menemukan sejumlah senjata tajam seperti keris, tombak, jam tangan dan batu akik.
"Sekitar lima buah keris, satu tombak, lebih dari lima jam tangan dan sejumlah batu akik dengan ikatan yang diduga emas kuning dan putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Febri menyatakan barang-barang itu disita KPK karena diduga didapatkan dari hasil gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
"Selanjutnya akan dilakukan penilaian. Sebelumnya sejumlah uang yang tersimpan dalam 33 tas rangsel sekitar Rp 18,9 miliar yang ditemukan saat OTT itu, diduga juga merupakan hasil gratifikasi," katanya.
Dia mengingatkan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Jika memang dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, misalnya: diberikan secara tidak langsung, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja sesuai aturan Pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jika gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja maka ancaman pidana di Pasal 12 B UU Tipikor yang cukup berat, yaitu: seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dihapus sesuai Pasal 12 C UU Tipikor. (syam/TN)
Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah dinas Tonny yang berada di Mess Perwira Ditjen Hubla di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan yang dilakukan Jumat (25/8) kemarin, penyidik menemukan sejumlah senjata tajam seperti keris, tombak, jam tangan dan batu akik.
"Sekitar lima buah keris, satu tombak, lebih dari lima jam tangan dan sejumlah batu akik dengan ikatan yang diduga emas kuning dan putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Febri menyatakan barang-barang itu disita KPK karena diduga didapatkan dari hasil gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
"Selanjutnya akan dilakukan penilaian. Sebelumnya sejumlah uang yang tersimpan dalam 33 tas rangsel sekitar Rp 18,9 miliar yang ditemukan saat OTT itu, diduga juga merupakan hasil gratifikasi," katanya.
Dia mengingatkan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara dan PNS untuk membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Hal ini lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Jika memang dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak, misalnya: diberikan secara tidak langsung, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja sesuai aturan Pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jika gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja maka ancaman pidana di Pasal 12 B UU Tipikor yang cukup berat, yaitu: seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dihapus sesuai Pasal 12 C UU Tipikor. (syam/TN)
KPK Kejar Gratifikasi Dirjen Hubla Melalui Penggeledahan di Empat Lokasi
Reviewed by samsul huda
on
August 26, 2017
Rating:
Post a Comment