KPK Sita Bukti Transfer Rp 300 Juta Dari Tangan Panitera Pengganti PN Jaksel - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Bukti Transfer Rp 300 Juta Dari Tangan Panitera Pengganti PN Jaksel


JAKARTA (Top News)  - Untuk kesekian kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebelumnya KPK menangkap Rohadi, panitera pengganti dalam perkara suap pelecehan seks artis pendangut Saipul Jamil.
Hari Senin (21/8/2017) kemarin, giliran Tarmizi, panitera pengganti PN Jaksel ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diperiksa selama 24 jam, panitera itu  ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia menerima ratusan juta rupiah terkait pengurusan gugatan perkara perdata di PN Jaksel.
Uang itu diserahkan pengacara PT ADi Akhmad Zaeni melalui transfer bersandi pelunasan pembelian tanah ke rekening Tarmiizi di BCA sebesar Rp 300 juta. Melalui suap itu, pengacara Akhmad Zaeni minta agar gugatan PT E terhadap PT ADI ditolak.
Dalam kasus itu, KPK mengungkap adanya sandi yang digunakan Tarmizi untuk menutupi niat jahatnya. Sandi yang digunakan yaitu sapi merujuk pada uang senilai ratusan juta dan kambing jutaan rupiah.
"Dalam komunikasi antara Akhmad Zaini dan Tarmizi digunakan sandi itu,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). Sandi itu digunakan kemungkinan karena sebentar lagi merupakan Hari Raya Idul Adha. Sehigga untuk  memudahkan penyebutan nilai suapnya maka digunakan istilah dari harga sapi dan kambing.
‘’Awalmnya Tarmizi minta disediakan tujuh sapi dan 5 ekor kambing. Artinya minta uang Rp 750 juta, namun yang diberikan pengacara Akhmad Zaeni Rp 425 juta,’’ kata Ketua KPK Agus.
Dalam kasus itu, Tarmizi memang menerima uang totalnya Rp 425 juta dalam 3 kali penerimaan yaitu Rp 25 juta, Rp 100 juta, dan Rp 300 juta. Tarmizi tak menggunakan tangan sendiri melainkan tangan orang lain yaitu seorang pegawai honorer di PN Jaksel Teddy Junaedi.
Sebelumnya telah diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer rekening BCA dari Akhmad Zaeni ke Teddy Junaedi senilai Rp 25 juta, kedua 16 Agustus transfer lagi Rp 100 juta dan tanggal 21 Agustus 2017 transfer lagi dengan keterangan pelunasan pembelian tanah sehingga total yang diterita Tarmizi Rp 425 juta.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu Tarmizi selaku penerima suap dan Akhmad Zaeni selaku pemberi suap. Suap itu diberikan Akhmad untuk pengurusan gugatan atas perusahaan PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection) yang memberikan kuasa padanya. (syam/TN)



KPK Sita Bukti Transfer Rp 300 Juta Dari Tangan Panitera Pengganti PN Jaksel KPK Sita Bukti Transfer Rp 300 Juta Dari Tangan Panitera Pengganti PN Jaksel Reviewed by samsul huda on August 22, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD