KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Muhammad Nasir dan Hobby Siregar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar," ujar Febri. KPK mentersangkakan keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Muhammad Nasir dan Hobby Siregar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar," ujar Febri. KPK mentersangkakan keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis
Reviewed by samsul huda
on
August 13, 2017
Rating:
Post a Comment