KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel & Pengacara PT ADI Sebagai Tersangka Suap
JAKARTA (Top News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tarmizi, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai tersangka penerimaan suap dalam perkara perdata yang ditangani. Dia menerima suap dari seorang pengacara PT ADI Akhmad Zaini untuk mengurus perkara itu.
"Dari pemeriksaan kurang dari 24 jam telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan panitera PN Jaksel dan KPK meningkatkan status penanganan perkara itu ke penyidikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Selain Tarmizi, KPK menetapkan pengacara PT ADI Akhmad Zaini sebagai tersangka juga. Tarmizi diduga menerima uang suap sebesar Rp 425 juta dalam beberapa kali penerimaan. Pertama Rp 25 juta, kemudian Rp 100 juta dan terakhir Rp 300 juta.
Uang itu diberikan dari Akhmad Zaeni ke Tarmizi untuk pengurusan perkara. Akhmad Zaeni merupakan pengacara dari suatu perusahaan yaitu PT ADI. Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp 300 juta, yang disita dari tangan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi.
Atas perbuatannya, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Akhmad Zaeni disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel & Pengacara PT ADI Sebagai Tersangka Suap
Reviewed by samsul huda
on
August 22, 2017
Rating:
Post a Comment