Kronologi OTT Kajari dan Bupati Pamekasan
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Sucipto dan lainnya dalam kasus suap proyek dana desa Rp 250 juta.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kronologi penangkapan itu, berawal dari laporan masyarakat tentang upaya penghentian kasus proyek dana desa yang ditangani Kejaksaan Pamekasan.
Awalnya tim penyidik lidik di sekitar tempat kejadian, kemudian mengamankan empat orang berinisial SUT, RUD, NS dan seorang sopir di rumah dinas Kajari. Penangkapan berlangsung pukul 07.14 WIB.
"Diduga saat itu terjadi penyerahan uang Rp 250 juta dari AGM dan NS melalui SUT kepada RUD di rumah tersebut. Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan uang seratus ribu di kantong plastik warna hitam," kata Laode di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Setelah itu sekitar pukul 07.49 WIB, KPK kembali mengamankan dua orang lagi, yaitu Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan berinisial S dan EH di Kantor Kejari Pamengkasan.
Berturut-turut KPK mengamankan AGM di rumah yang bersangkutan di Desa Gasok pukul 08.09 WIB, dan MR Ketua Persatuan Kepala Desa di rumahnya pukul 08.55 WIB.
Tim kemudian kembali ke kantor Kejari dan mengamankan seorang staf berinisial IP sekitar pukul 09.00 WIB. Terakhir tim bergerak mengamankan Bupati Achmad Syafii di pendapa Pamengkasan pukul 11.30 WIB. 10 orang yanjg diduga terlibat suap itu diperiksa intensif di markas Polda Jatim. (syam/TN)
Kronologi OTT Kajari dan Bupati Pamekasan
Reviewed by samsul huda
on
August 03, 2017
Rating:
Post a Comment