Menang Praperadilan, Eks Hakim PN Jakpus Terima Ganti Rugi KPK Rp 100 Juta
JAKARTA (Top News) - Sejak gugatannya melalui praperadilan di dikabulkan pada tahun 2013, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar, baru menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (21/8/2017)).
"Jumlahnya tidak banyak hanya 100 juta, tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta," kata di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin Umar mengenai proses penyitaan KPK. Atas putusan kasasi tersebut, KPK diharuskan membayar Rp 100 juta kepada Syarifuddin.
Syafruddin memandang kekalahan di tingkat kasasi ini bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah.
"Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan supaya kode kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang," kata Syarifuddin.
Ia mengatakan, harus dibongkar, rekayasa kasus dan konspirasi jahat di balik nama besar KPK. Karena kalau dibiarkan, akan berdampak buruk di mata hukum dan publik.
"Kesannya KPK yang super body itu tidak pernah salah. Itu sebabnya setelah selesai di PN Jakarta Selatan, saya berencana melaporkan kejadian ini kepada Pansus Angket KPK di DPR. Semoga segalanya menjadi terang," ujarnya.
Syarifuddin sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti menerima suap dari PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta. (syam/TN)
"Jumlahnya tidak banyak hanya 100 juta, tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta," kata di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin Umar mengenai proses penyitaan KPK. Atas putusan kasasi tersebut, KPK diharuskan membayar Rp 100 juta kepada Syarifuddin.
Syafruddin memandang kekalahan di tingkat kasasi ini bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah.
"Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan supaya kode kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang," kata Syarifuddin.
Ia mengatakan, harus dibongkar, rekayasa kasus dan konspirasi jahat di balik nama besar KPK. Karena kalau dibiarkan, akan berdampak buruk di mata hukum dan publik.
"Kesannya KPK yang super body itu tidak pernah salah. Itu sebabnya setelah selesai di PN Jakarta Selatan, saya berencana melaporkan kejadian ini kepada Pansus Angket KPK di DPR. Semoga segalanya menjadi terang," ujarnya.
Syarifuddin sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti menerima suap dari PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta. (syam/TN)
Menang Praperadilan, Eks Hakim PN Jakpus Terima Ganti Rugi KPK Rp 100 Juta
Reviewed by samsul huda
on
August 21, 2017
Rating:
Post a Comment