Mendagri: Harusnya Inspektorat Awasi Dana Desa, Tidak Malah Ikut Bermain
JAKARTA (Top News) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa mekanisme penyaluran dana desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selain itu jug ada Peraturan Mendagri (Permendagri) 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Mekanisme penyaluran diatur PP 60/2014 dan sudah ditindaklanjuti Permendagri 113/2014. Namun demikian, ada hal-hal yang paling penting untuk dilakukan sejumlah pihak,” kata Tjahjo di Jakarta.
Dia menyatakan, sosialisasi peraturan harus dilakukan mulai dari kepala daerah sampai dengan kepala organisasi perangkat daerah yang menangani dana desa. Dia juga meminta adanya peningkatan kapasitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
“Tingkatkan kapasistas APIP/ inspektorat daerah baik provinsi atau kabupaten/ kota dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Jadi inspektorat itu harus ikut mengawasi dana desa, tida malah ikut bermain,” tegasnya.
Dia menuturkan, diperlukan juga penguatan camat serta perangkat kecamatan, khususnya dalam memfasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
“Tingkatkan juga kapasitas aparatur desa,” ujarnya. Dia menambahkan, sistem pengelolaan informasi keuangan desa harus dikembangkan. “Selama ini aplikasinya sudah diimplementasikan antara Kemdagri dan BPKP,” tambahnya.
Apa yang terjadi di Pamekasan, Madura, Jatim, dinilainya sebagai kecerobohan. Sudah tahu ada kesalahan dalam pengelolaan dana desa, malah berusaha menutupi dengan membantu suap pada penegak hukum. Sehingga ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) hanya karena berusaha mengamankan proyek jalan Rp 100 juta yang didanai dari dana desa. (syam/TN)
Mendagri: Harusnya Inspektorat Awasi Dana Desa, Tidak Malah Ikut Bermain
Reviewed by samsul huda
on
August 07, 2017
Rating:
Post a Comment