Mendagri Nonaktifkan Bupati Pamekasan
JAKARTA (Top News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penonaktifan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin. Kini bupati itu bersama Kajari Rudi Indra, Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto dan dua orang lainnya ditahan KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan dana desa di Pamekasan, Madura, Jatim.
‘’KPK belum mengirim surat ke Kemendagri mengenai penetapan Syafii sebagai tersangka,’’ kata Mendagri Tjahyo Kumolo di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Bila surat itu sudah diterima, pihaknya segera menonaktifkan Bupati Pamekasan dan menunjuk Wakil Bupati Pamekasan Kholil Asy’ari sebagai Plt Bupati. Sehingga roda pemerintahan tidak terganggu dengan kejadian tersebut.
Ia mengaku berkali-kali mengingatkan bupati supaya menghindari area korupsi. Bahkan setiap kali rapat koordinasi dengan Kemendagri di Jakarta, pimpinan daerah diingatkan supaya tidak korupsi melalui perencanaan APBD, pembahasan, penetapan sampai pelaksanaannya di lapangan. Termasuk dalam mengelola dana desa, meskipun dana itu diserahkan Kementerian Desa (Kemendes) langsung ke desa.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, KPK belum menyampaikan secara resmi surat penetapan tersangka atas nama Syafii ke Kemendagri. Dia mengatakan, surat akan diproses awal pekan depan.
"Surat akan diproses hari Senin besok," kata Yuyuk. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Rabu (2/8). Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, terjadi kongkalikong antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan negeri untuk mengamankan kasus dugaan penyelewengan proyek dana desa. Kasus ini bermula dari implementasi pelaksanaan dana desa dalam wujud proyek pavling blok untuk jalan. Dari situ LSM menemukan ketidakwajaran dalam pengerjaannya, maka dilaporkan kepada kejaksaan.
"Nilai proyek itu Rp 100 juta, namun dikerjakan kurang dari itu," kata Laode. LSM itu melaporkan kasus ini ke kasi intel Kejari Pamekasan. Dua jaksa ditunjuk menindaklanjuti laporan ini tersebut. Kades Dasuk Agus Mulyadi ketakutan berurusan dengan hukum, sehingga dia berusaha mengamankan kasus ini. Dia melapor kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dan ke Kajari Pamekasan agar kasus ini dihentikan. Maka terjadilah kongkalikong antara pejabat pemda dan kejaksaan.
Atas perbuatannya itu, Syafii disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1. (syam/TN)
Mendagri Nonaktifkan Bupati Pamekasan
Reviewed by samsul huda
on
August 04, 2017
Rating:
Post a Comment