Penggeledahan di Malang, KPK Tetapkan Unsur Legislatif, Pemkot & Swasta Tersangka
JAKARTA (Top News) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka terkait kegiatan
penindakan di Kota Malang, Jawa Timur. Penindakan itu ditandai dengan
pemnggeledahan di ruang ketja Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang dan
Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Malang, Rabu (9/8/2017).
Sembilan jam Satgas KPK menggeledah
di beberapa tempat di Balai Kota Malang. Kemarin penggeledahan dilanjutkan di
DPRD Kota Malang. Saat digeledah Ketua DPRD Arif Wicaksono yang sudah
ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi APBD tidak berada di tempat.
Diduga dia berada di Kantor DPD PDIP Kota Malang untuk mengumumkan pengunduran
dirinya dari jabatan Ketua DPRD Malang melalui konferensi pers.
"Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan
beberapa orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur legislatif, pemkot
dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
Seperti diketahui, sejak Rabu
(9/8/2017), Satgas KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan di beberapa
tempat di Balai Kota Malang. Dalam penggeledahan itu, KPK membawa tiga koper
besar berisi dokumen penting untuk bahan penyidikan. Namun, Febri keberatan
menjelaskan kasus yang menjerat Ketua DPRD Malang, penyelenggara negara Pemkot
Malang dan unsur swasta.
Pihaknya juga belum merinci
nama-nama para tersangka dengan alasan kegiatan penindakan masih berlangsung.
Belum diketahui pula jabatan dari para tersangka, kecuali Arif Wicaksono.
"Kegiatan di lapangan masih
dilakukan sehingga informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para
tersangka dan kasusnya belum dapat kami ungkap sekarang," ujarnya.
(syam/TN)
Penggeledahan di Malang, KPK Tetapkan Unsur Legislatif, Pemkot & Swasta Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
August 10, 2017
Rating:
Post a Comment