Pengusaha Hotel Mekah Tertipu First Travel Rp 24 Miliar
JAKARTA (Top News) – Dugaan Bareskrim Polri , bahwa Dirut First Travel punya hutang banyak mulai terkuak. Kali ini adalah Ahmed Saber, pengusaha hotel Dyar Al-Manasik di Arab Saudi melaporkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Andika dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan penyewaan kamar hotel dan katering di Mekah Al Mukaromah Arab Saudi untuk jamaah umrah.
"Kami melaporkan First Travel karena utang hotel ke kami menumpuk. Sampai sekarang tercatat sebesar Rp 24 miliar belum dibayar. Beberapa kali kami tagih hanya janji-jani melulu," kata pengacara Saber, Turaji di Kantor Bareskrim Polri, usai mendampingi kliennya melapor.
Kerja sama pihaknya dengan First Travel terjalin sejak 2015. Namun tahun 2016, pembayaran mulai tersendat, meskipun hanya sebulan dua bulan. Tahun berikutnya, setelah Maret 2017, tak ada lagi pembayaran. Saber mengaku tak lagi menerima uang dari Andika. Padahal, First Travel selalu mengirimkan jamaah umrahnya ke hotel tersebut.
"Sebelum kontrak Andika mengatakan bahwa pembayaran kamar hotel akan lancar karena uang yang digunakan membayar kamar hotel sudah berada di rekening First Travel," ujar Turaji.
Ia mengatakan, Andika selalu berdalih setiap kali ditagih. Itu sebabnya setelah bulan puasa tahun 2017 ini, Saber melawat ke Indonesia menghampiri Andika. Saat itu, pihaknya baru mengetahui bahwa First Travel bermasalah.
"Ditagih tidak kunjung dibayar, kemudian dia nelepon dihindari. Pada akhirnya harus datang ke kantor dan rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Saber melaporkan Andika dengan nomor laporan polisi LP/855/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2017. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, dan Adiknya Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan sebagai tersangka.
Modusnya menjanjikan calon jamaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan. Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Catatan Bareskrim Polri, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang. Mereka adalah calon jamaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta/orang dalam periode Desember 2016 - Mei 2017.
Kalau dihitung kerugiannya, untuk paket saja mencapai Rp 839,1 miliar. Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahannya sebesar Rp 9,54 miliar. Totalnya jadi Rp 848,7 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak. First Travel belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar. Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah Rp 24 miliar. Kemudian, utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jamaah sebesar Rp 9,7 miliar. (syam/TN)
Pengusaha Hotel Mekah Tertipu First Travel Rp 24 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
August 25, 2017
Rating:
Post a Comment