Penyuap Ketua DPRD Malang Diperiksa - GROBOGAN TOP NEWS

Penyuap Ketua DPRD Malang Diperiksa



JAKARTA (Top News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang penyuap Ketua DPRD Malang M Arif Wicaksono. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono dan  unsur swasta Hendrawan Maruszaman.
"Kedua penyuap itu diperiksa di Gedung KPK Jakarta, tidak di Mapolres Malang, meski hari ini di tempat itu diagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari legislatif, eksekutif dan lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).
Ia mengatakan, pemeriksaan keduanya untuk mendalami pihak-pihak terkait yang ikut terlibat dalam skandal suap. Karena dalam logika hukum, suap seperti itu kerapkali melibatkan orang penting di eksekutif, legislatif dan lainnya. Itu sebabnya, keduanya diperiksa di Jakarta supaya psikologinya tidak merasa tertekan, ewuh pakewuh.
KPK menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono, sebagai tersangka kasus suap. Arief ditetapkan KPK terjerat dalam dua perkara suap yang berbeda di Malang.
Perkara pertama, Ketua DPRD Kota Malang Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman selaku Komisaris PT ENK. Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multiyears dengan nilai proyek Rp 98 miliar.
Arief selaku pihak penerima dikenakanPasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

JAKARTA (Top News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang penyuap Ketua DPRD Malang M Arif Wicaksono. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono dan  unsur swasta Hendrawan Maruszaman.
"Kedua penyuap itu diperiksa di Gedung KPK Jakarta, tidak di Mapolres Malang, meski hari ini di tempat itu diagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari legislatif, eksekutif dan lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).
Ia mengatakan, pemeriksaan keduanya untuk mendalami pihak-pihak terkait yang ikut terlibat dalam skandal suap. Karena dalam logika hukum, suap seperti itu kerapkali melibatkan orang penting di eksekutif, legislatif dan lainnya. Itu sebabnya, keduanya diperiksa di Jakarta supaya psikologinya tidak merasa tertekan, ewuh pakewuh.
KPK menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono, sebagai tersangka kasus suap. Arief ditetapkan KPK terjerat dalam dua perkara suap yang berbeda di Malang.
Perkara pertama, Ketua DPRD Kota Malang Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman selaku Komisaris PT ENK. Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multiyears dengan nilai proyek Rp 98 miliar.
Arief selaku pihak penerima dikenakanPasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Penyuap Ketua DPRD Malang Diperiksa Penyuap Ketua DPRD Malang Diperiksa Reviewed by samsul huda on August 15, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD