Rp 18,9 Miliar Uang Dirjen Hubla Kemenhub Disimpan di 33 Tas
JAKARTA (Top News) - Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Cabang KPK di Jakarta. Ia ditahan
setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 20,07 miliar.
Menurut pengakuan tersangka, uang sebesar
itu tidak hanya didapat dari suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas
Semarang, Jateng. Melainkan didapat dari perizinan yang menjadi kewenangan Dirjen
Hubla Kemenhub.
Uang itu diterima sejak 2016 dan
dikumpulkan di ruang tempat tidur mess rumah dinasnya di Jakarta. Dari jumlah
Rp 20.07 miliar itu, sebesar Rp18,9 ditemukan tersimpan di 33 tas di kamar
tidur mess rumah dinanya. Selebihnya sekitar Rp 1,17 miliar berada di ATM.
‘’Uang sebanyak itu diduga dari
hasil gratifikasi dan suap. Itu sebabnya penyidik tengah mendalami dari jenis
gratifikasi apa saja yang diterima tersangka hingga terkumpul puluhan miliar
itu,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Febri mengatakan, di lingkungan Dirjen
Hubla dari tahun 2016-2017 banyak proyek pengadaan yang ditangani tersangka
Tonny Budiono. Bahkan izin bongkar muat kontiner di sejumlah pelabuhan banyak
yang mengalir ke Dirjen Hubla Kemenhub. Begitu pula izin-izin terkait dengan
pelayaran antar pulau maupun lainnya.
‘’Maka patut diduga bila tersangka
menerima banyak gratifikasi dari izin-izin maupun proyek-proyek pengadaan yang
dikelola Dirjen Hubla Kemenhub,’’ ujar Febri.
Sebelumnya Tonny Budiono ditangkap Satgas
KPK Kamis (24/8) di rumah dinasnya di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, tidak di
sebuah hotel seperti diberitakan sebelumnya. Ia ditangkap setelah ada indikasi
tindak pidana penerimaan suap oleh komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra
Kurniawan.
Suap itu terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jateng. Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan beberapa orang, dan 33 tas ransel berisi uang, serta empat kartu ATM.
Tony diduga menerima suap lebih dari Rp 20 miliar. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan merinci, bahwa dari jumlah uang itu, sebesar Rp 18,9 miliar merupakan pecahan mata uang rupiah, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Euro, dan Poundsterling. Adapun pada kartu ATM, berisi saldo Rp 1,174 miliar.
"Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," kata Basaria. Akibat perbuatannya, Tonny disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Nomor 31 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (syam/TN)
Suap itu terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jateng. Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan beberapa orang, dan 33 tas ransel berisi uang, serta empat kartu ATM.
Tony diduga menerima suap lebih dari Rp 20 miliar. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan merinci, bahwa dari jumlah uang itu, sebesar Rp 18,9 miliar merupakan pecahan mata uang rupiah, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Euro, dan Poundsterling. Adapun pada kartu ATM, berisi saldo Rp 1,174 miliar.
"Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," kata Basaria. Akibat perbuatannya, Tonny disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Nomor 31 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (syam/TN)
Rp 18,9 Miliar Uang Dirjen Hubla Kemenhub Disimpan di 33 Tas
Reviewed by samsul huda
on
August 25, 2017
Rating:
Post a Comment