Satgas Dandes Gerakkan Masyarakat Awasi Pengelolaan Dana Desa
Demikian dikatakannya di Jakarta,
Rabu (9/8/2017). Ia mengatakan, Satgas Dana Desa akan membuat sebuah sistem dan
aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran. Selain itu,
Satgas dana desa juga akan menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi serta
mendorong aparat desa agar transparan.
Dalam waktu dekat Bibit menargetkan
sinkronisasi kebijakan dan aturan antarlembaga dan kementerian terkait desa.
Kemudian, terbantunya Kemendes PDTT dalam membuat kebijakan, peraturan, dan pengawasan
dana desa. Serta tereliminasinya perbuatan-perbuatan melanggar serta
meningkatkan kemampuan pendamping desa.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam surat
himbuan KPK terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa nomor
B.7508/01-16/08/2016 mengatakan, pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa
merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.
KPK memandang penting pengelolaannya
harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Aparatur
desa harus memahami dengan baik dan dapat menggunakan aplikasi keuangan desa
(Siskudes) yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
KPK meminta desa membuka ruang
partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan
keuangan desa termasuk dana desa. Dalam surat himbauan itu, KPK mendorong
partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan dan melaporkan informasi serta
keluhan yang dianggap menyimpang terkait penggunaan keuangan desa khususnya
Dana Desa Kepada satgas Desa-KemendesPDTT dengan menghubungi Telepon 1500040,
SMS 081288990040/087788990040, dan website satgas.kemendesa.go.id.
Terkait dana desa, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan
,pemangku desa agar tidak main-main dalam mengelola. Ia menyayangkan adanya
indikasi keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam korupsi dana desa di
Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
“Saya sangat menyesalkan kejadian
ini. Korupsi harus ditindak tegas agar ada efek jera bagi yang lainnya,” kata Menteri
Eko. Tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan
berbangsa dan bernegara.
“Korupsi merusak negara dan
masyarakat menjadi korban. Korupsi harus diperangi secara bersama-sama,” ujarnya.
Untuk itu, Menteri Eko meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan
setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa. Keluhan dan laporan dapat
disampaikan kepada Satgas dana desa melalui Telepon 1500040.
“Pemerintah pasti akan
menindaklanjuti setiap laporan. Pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan
bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat,” ujarnya. Menurutnya,
penyelewengan dana desa akan dengan mudah diketahui. Tidak hanya diawasi dengan
ketat oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dana desa juga
diawasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat, serta media massa.
(syam/TN)
Satgas Dandes Gerakkan Masyarakat Awasi Pengelolaan Dana Desa
Reviewed by samsul huda
on
August 09, 2017
Rating:
Post a Comment