Usut First Travel, DPR Bentuk Panja
JAKARTA (Top News) - DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) mengenai pengawasan dan peraturan terkait biro penyelenggara umrah. Salah satu yang akan dibahas nanti adalah kasus First Travel dan melihat kembali berbagai peraturan mengenai biaya minimal dan maksimal umrah.
Kasus First Travel menunjukan adanya kelemahan sistem penyelenggaraan dan pengawasan umroh yang segera harus disikapi. Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka berharap kasus penipuan First Travel tidak lagi terulang.
Menurut Diah, perlu ada aturan tegas yang memastikan biro perjalanan umrah memberangkatkan jamaahnya yang telah mendaftar ke tanah suci. Standar minimal pelayanan jamaah dan perusahaan penyelenggara umroh juga diperlukan aturannya.
"Walaupun sudah ada aturannya, kita akan pertegas lagi. Jangan sampai biro jasa umrah jadi lahan empuk untuk menipu dan mencari keuntungan sepihak," kata Diah di Jakarta, Rabu (23/7/2017).
Dia menjelaskan, Panja nantinya akan membedah kekurangan regulasi yang telah berlaku dan sistem pengawasan yang ada. Sehingga ke depannya masyarakat tidak perlu khawatir dalam memilih biro jasa umrah atau haji untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Nanti kita akan bahas, apa perlu diperketat. Misalnya kaya fasilitas, penjadwalan keberangkatan usai mendaftar dan kepastian biro jasa itu tidak melakukan penipuan," ujar Diah.
Ia menyarankan, pemerintah perlu mengaudit biro perjalanan umroh lainnya yang terindikasi melakuakn aksi serupa. Audit semacam itu bisa dilakukan berkala, misalnya setahun sekali. Agar dapat segera terdeteksi apabila ada tanda tanda praktek penipuan. (syam/TN)
Kasus First Travel menunjukan adanya kelemahan sistem penyelenggaraan dan pengawasan umroh yang segera harus disikapi. Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka berharap kasus penipuan First Travel tidak lagi terulang.
Menurut Diah, perlu ada aturan tegas yang memastikan biro perjalanan umrah memberangkatkan jamaahnya yang telah mendaftar ke tanah suci. Standar minimal pelayanan jamaah dan perusahaan penyelenggara umroh juga diperlukan aturannya.
"Walaupun sudah ada aturannya, kita akan pertegas lagi. Jangan sampai biro jasa umrah jadi lahan empuk untuk menipu dan mencari keuntungan sepihak," kata Diah di Jakarta, Rabu (23/7/2017).
Dia menjelaskan, Panja nantinya akan membedah kekurangan regulasi yang telah berlaku dan sistem pengawasan yang ada. Sehingga ke depannya masyarakat tidak perlu khawatir dalam memilih biro jasa umrah atau haji untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Nanti kita akan bahas, apa perlu diperketat. Misalnya kaya fasilitas, penjadwalan keberangkatan usai mendaftar dan kepastian biro jasa itu tidak melakukan penipuan," ujar Diah.
Ia menyarankan, pemerintah perlu mengaudit biro perjalanan umroh lainnya yang terindikasi melakuakn aksi serupa. Audit semacam itu bisa dilakukan berkala, misalnya setahun sekali. Agar dapat segera terdeteksi apabila ada tanda tanda praktek penipuan. (syam/TN)
Usut First Travel, DPR Bentuk Panja
Reviewed by samsul huda
on
August 24, 2017
Rating:
Post a Comment