Wali Kota Madiun Dituntut 9 Tahun Penjara
SURABAYA (Top News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 9 tahun penjara terhadap terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, Selasa (1/8/2017). Pembacaan tuntutan oleh jaksa penunut umum KPK itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Terdakwa Bambang Irianto dianggap bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan meraup keuntungan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun. Terdakwa melakukannya dengan menyertakan modal proyek di salah satu anak perusahaan miliknya. Dengan memasok bahan material untuk proyek pembangunan pasar besar Madiun.
Terdakwa untung Rp 1,9 miliar.Terdakwa juga minta jaminan keuntungan 5 persen dari nilai harga total proyek. Nilainya proyek itu sebesar Rp 76,523 miliar dari anggaran tahun 2009 hingga 2012, maka yang didapatnya dari jaminan tersebut sekitar Rp 2,2 miliar.
Atas dasar itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," terang jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy, Selasa (1/8).
Kuasa hukum terdakwa yakni Indra Priangkasa mengaku akan melakukan pembelaan. Karena dia menilai, banyak keterangan saksi di persidangan tidak dibacakan oleh jaksa.
"Kami akan lakukan pledoi sidang pekan depan," katanya. (syam/TN)
Terdakwa Bambang Irianto dianggap bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan meraup keuntungan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun. Terdakwa melakukannya dengan menyertakan modal proyek di salah satu anak perusahaan miliknya. Dengan memasok bahan material untuk proyek pembangunan pasar besar Madiun.
Terdakwa untung Rp 1,9 miliar.Terdakwa juga minta jaminan keuntungan 5 persen dari nilai harga total proyek. Nilainya proyek itu sebesar Rp 76,523 miliar dari anggaran tahun 2009 hingga 2012, maka yang didapatnya dari jaminan tersebut sekitar Rp 2,2 miliar.
Atas dasar itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," terang jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy, Selasa (1/8).
Kuasa hukum terdakwa yakni Indra Priangkasa mengaku akan melakukan pembelaan. Karena dia menilai, banyak keterangan saksi di persidangan tidak dibacakan oleh jaksa.
"Kami akan lakukan pledoi sidang pekan depan," katanya. (syam/TN)
Wali Kota Madiun Dituntut 9 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
August 01, 2017
Rating:
Post a Comment