Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum - GROBOGAN TOP NEWS

Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum



 GROBOGAN (Top News) - Warga miskin di Kabupaten Grobogan yang berperkara atau bermasalah dengan hukum akan mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah kabupaten (Pemkab). 

Demikian terungkap dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Grobogan dalam rapat paripurna DPRD daerah itu, Senin (31/7/2017).

Usulan itu akan dibahas Panitia Khusus (Pansus) Empat DPRD Grobogan. Terpilih sebagai pimpinan Pansus adalah Bambang Ismoyo dari Fraksi PDIP. Diharapkan dengan adanya usulan Raperda tersebut, Pemkab menjamin seluruh masyarakatnya yang kurang mampu mendapatkan pendampingan hukum ketika terjerat sebuah perkara hukum di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, masih banyak warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan hukum ketika berperkara. Hal itu akibat ketidakmampuannya secara ekonomi untuk membiayai penasehat hukum yang diminta mendampingi.

Selain itu pemahaman masyarakat terhadap pendampingan hukum juga sangat minim.  Itu sebabnya masih banyak masyarakat miskin yang belum dapat bantuan hukum saat menjalani penyidikan di kepolisian dan kejaksaan.

‘’Dengan lahirnya perda ini semoga bisa membantu mereka,” kata Bupati Sri. Menurutnya, dalam UU Nomer 16 tahun 2011 disebutkan bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Adapun kata Bupati Sri, bantuan hukum tersebut berupa jasa hukum secara cuma-cuma. Artinya, setiap perkara yang dihadapi orang miskin dapat menikmati fasilitas bantuan hukum yang difasilitasi APBD Kabupaten Grobogan.

“Tidak ada maksud kami untuk mendengung-dengungkan penggunaan kata miskin dalam raperda itu. Namun perlu diingat bahwa raperda ini lahir karena amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,’’ ujarnya.

Ia mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, khususnya pada Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Itu sebabnya dalam raperda ini pula pihaknya menggunakan kata miskin agar raperda ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukannya tersebut.

Terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum di luar wilayah Kabupaten Grobogan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 7 ayat (2) Raperda yang diajukan, tidak ada pembatasan domisili lembaga pemberi bantuan hukum tersebut.

“Sepanjang lembaga pemberi bantuan hukum itu memenuhi persyaratan yang ditentukan maka dapat menerima/mengikuti program bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Grobogan,” jelas Bupati Sri Sumarni.

Demikian pula terkait dengan pemohon bantuan hukum yang berperkara di luar wilayah Kabupaten Grobogan. Sepanjang yang bersangkutan merupakan penduduk Kabupaten Grobogan dengan dibuktikan KTP yang dimiliki dan memenuhi kriteria yang ditentukan, maka yang bersangkutan dapat diberikan bantuan hukum. (syam/TN)
Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum Reviewed by samsul huda on August 01, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD