Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum
GROBOGAN (Top News) - Warga
miskin di Kabupaten Grobogan yang berperkara atau bermasalah dengan hukum akan
mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah kabupaten (Pemkab).
Demikian terungkap dalam usulan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Miskin di Kabupaten Grobogan dalam rapat paripurna DPRD daerah itu, Senin
(31/7/2017).
Usulan itu akan dibahas Panitia
Khusus (Pansus) Empat DPRD Grobogan. Terpilih sebagai pimpinan Pansus adalah Bambang
Ismoyo dari Fraksi PDIP. Diharapkan dengan adanya usulan Raperda tersebut,
Pemkab menjamin seluruh masyarakatnya yang kurang mampu mendapatkan
pendampingan hukum ketika terjerat sebuah perkara hukum di kepolisian,
kejaksaan maupun pengadilan.
Bupati Grobogan Sri Sumarni
mengatakan, masih banyak warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan hukum ketika
berperkara. Hal itu akibat ketidakmampuannya secara ekonomi untuk membiayai
penasehat hukum yang diminta mendampingi.
Selain itu pemahaman masyarakat
terhadap pendampingan hukum juga sangat minim. Itu sebabnya masih banyak masyarakat miskin
yang belum dapat bantuan hukum saat menjalani penyidikan di kepolisian dan
kejaksaan.
‘’Dengan lahirnya perda ini semoga
bisa membantu mereka,” kata Bupati Sri. Menurutnya, dalam UU Nomer 16 tahun
2011 disebutkan bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum
bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Adapun kata Bupati Sri, bantuan hukum
tersebut berupa jasa hukum secara cuma-cuma. Artinya, setiap perkara yang
dihadapi orang miskin dapat menikmati fasilitas bantuan hukum yang difasilitasi
APBD Kabupaten Grobogan.
“Tidak ada maksud kami untuk
mendengung-dengungkan penggunaan kata miskin dalam raperda itu. Namun perlu
diingat bahwa raperda ini lahir karena amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang bantuan hukum,’’ ujarnya.
Ia mengatakan, di dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, khususnya pada Pasal 1 angka 2 disebutkan
bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Itu
sebabnya dalam raperda ini pula pihaknya menggunakan kata miskin agar raperda
ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukannya
tersebut.
Terkait dengan penyelenggaraan bantuan
hukum oleh lembaga bantuan hukum di luar wilayah Kabupaten Grobogan, bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 7 ayat (2) Raperda yang
diajukan, tidak ada pembatasan domisili lembaga pemberi bantuan hukum tersebut.
“Sepanjang lembaga pemberi bantuan
hukum itu memenuhi persyaratan yang ditentukan maka dapat menerima/mengikuti
program bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten Grobogan,” jelas Bupati Sri
Sumarni.
Demikian pula terkait dengan pemohon
bantuan hukum yang berperkara di luar wilayah Kabupaten Grobogan. Sepanjang
yang bersangkutan merupakan penduduk Kabupaten Grobogan dengan dibuktikan KTP
yang dimiliki dan memenuhi kriteria yang ditentukan, maka yang bersangkutan
dapat diberikan bantuan hukum. (syam/TN)
Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum
Reviewed by samsul huda
on
August 01, 2017
Rating:
Post a Comment