24 Mobil Operasional DPRD Ditarik Pemda
GROBOGAN (Top News) – Sedikitnya 24 unit mobil operasional dinas DPRD Grobogan ditarik Pemda. Penarikan itu terkait telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perda itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Rencanya mobil bekas operasional komisi dan fraksi DPRD itu, akan didistribusikan ke dinas-dinas untuk menunjang operasional kepala bidang (Kabid), yang belum mendapatkan jatah mobil operasional.
Sejumlah mobil itu seharusnya ditarik akhir Agustus 2017, beberapa hari setelah Perda tentang hak keuangan anggota DPRD ditetapkan. Namun karena peraturan bupati (Perbup) belum selesai disiapkan, akhirnya penarikan mobil operasional dewan tersebut mundur dari jadwal.
Sejumlah mobil itu langsung dicek satu persatu oleh bagian aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Grobogan. Pemeriksaan tidak saja menyangkut bodi mobil, tetapi bagian dalam hingga mesin dicek satu per satu. Termasuk surat-surat kelengkapan dari kendaraan tersebut.
Belum diketahui berapa unit yang masih layak pakai dan berapa unit mobil yang perlu diservis lagi. ‘’Sejumlah mobil operasional bekas anggota Dewan itu dicek untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya,’’ kata Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Setda Grobogan Ambang Prangudi Margo ketika mengecek keberadaan sejumlah mobil operasional DPRD itu di halaman Setda, kemarin.
Sekretaris Dewan Grobogan Pangkat Djoko Widodo mengatakan, dari 24 mobil operasional DPRD itu, 10 unit di antaranya Toyota Avanza 2015 dan selebihnya 14 unit Rush 2010.
Mobil itu semula digunakan alat kelengkapan dewan seperti ketua fraksi dan komisi. Untuk mobil dinas pimpinan (ketua dan tiga orang wakilnya) belum ditarik, menunggu proses administrasi dari Bagian Aset BPKAD.
Pangkat mengatakan, mobil operasional dewan itu ditarik karena transportasi pimpinan dan anggota dewan sesuai Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD 2017 diberikan dalam bentuk uang dalam setiap bulannya. Setiap anggota mendapatkan uang transpor antara Rp 12 juta – Rp 18 juta.
Uang transpor itu katanya, seharusnya mulai diberikan September 2017 ini. Tetapi hal itu belum dapat direalisasikan karena peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan perda mengenai hak-hak anggotad dan pimpinan dewan belum disiapkan.
‘’Perbup itu belum turun. Praktis tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Bulan September sesuai Perda tersebut belum dapat dibayarkan. Rencananya akan dirapel Bulan Oktober 2017,’’ kata Pangkat. (syam/TN)
Rencanya mobil bekas operasional komisi dan fraksi DPRD itu, akan didistribusikan ke dinas-dinas untuk menunjang operasional kepala bidang (Kabid), yang belum mendapatkan jatah mobil operasional.
Sejumlah mobil itu seharusnya ditarik akhir Agustus 2017, beberapa hari setelah Perda tentang hak keuangan anggota DPRD ditetapkan. Namun karena peraturan bupati (Perbup) belum selesai disiapkan, akhirnya penarikan mobil operasional dewan tersebut mundur dari jadwal.
Sejumlah mobil itu langsung dicek satu persatu oleh bagian aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Grobogan. Pemeriksaan tidak saja menyangkut bodi mobil, tetapi bagian dalam hingga mesin dicek satu per satu. Termasuk surat-surat kelengkapan dari kendaraan tersebut.
Belum diketahui berapa unit yang masih layak pakai dan berapa unit mobil yang perlu diservis lagi. ‘’Sejumlah mobil operasional bekas anggota Dewan itu dicek untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya,’’ kata Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Setda Grobogan Ambang Prangudi Margo ketika mengecek keberadaan sejumlah mobil operasional DPRD itu di halaman Setda, kemarin.
Sekretaris Dewan Grobogan Pangkat Djoko Widodo mengatakan, dari 24 mobil operasional DPRD itu, 10 unit di antaranya Toyota Avanza 2015 dan selebihnya 14 unit Rush 2010.
Mobil itu semula digunakan alat kelengkapan dewan seperti ketua fraksi dan komisi. Untuk mobil dinas pimpinan (ketua dan tiga orang wakilnya) belum ditarik, menunggu proses administrasi dari Bagian Aset BPKAD.
Pangkat mengatakan, mobil operasional dewan itu ditarik karena transportasi pimpinan dan anggota dewan sesuai Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD 2017 diberikan dalam bentuk uang dalam setiap bulannya. Setiap anggota mendapatkan uang transpor antara Rp 12 juta – Rp 18 juta.
Uang transpor itu katanya, seharusnya mulai diberikan September 2017 ini. Tetapi hal itu belum dapat direalisasikan karena peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan perda mengenai hak-hak anggotad dan pimpinan dewan belum disiapkan.
‘’Perbup itu belum turun. Praktis tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Bulan September sesuai Perda tersebut belum dapat dibayarkan. Rencananya akan dirapel Bulan Oktober 2017,’’ kata Pangkat. (syam/TN)
24 Mobil Operasional DPRD Ditarik Pemda
Reviewed by samsul huda
on
September 13, 2017
Rating:
Post a Comment