3 Hakim Diperiksa Penyidik KPK Soal Suap Panitera Pengganti PN Jaksel
JAKARTA (Top News) - Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (Jaksel). Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak
pidana suap pengamanan perkara perdata PT Aquamarine Divindo Inspection dan
Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd, dengan tersangka Tarmizi. Penyidik
juga memanggil satu panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketiga hakim itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Tiga hakim itu adalah Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indriyanto. Ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani gugatan perkara perdata antara Eastern Jason dengan PT Aquamarine.
Djoko Indriyanto sebagai ketua majelis hakim. Djarwanto dan Agus Widodo masing-masing sebagai anggota. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperiksa adalah, I Gede Ngurah Arya Winaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Aquamarine lewat kuasa hukumnya Akhmad diduga memberikan suap sebesar Rp 425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Uang itu diberikan agar PT Aquamarine dimenangkan dalam gugatan.
Saat pembacaan putusan Senin (21/8), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason dengan kata lain PT Aquamarine menang dalam gugatan perdata ini.
Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar USD 7.6 juta dan SGD 31.000 ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.
KPK sejauh ini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Tarmizi, Akhmad dan Yunus. (syam/TN)
"Ketiga hakim itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Tiga hakim itu adalah Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indriyanto. Ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani gugatan perkara perdata antara Eastern Jason dengan PT Aquamarine.
Djoko Indriyanto sebagai ketua majelis hakim. Djarwanto dan Agus Widodo masing-masing sebagai anggota. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperiksa adalah, I Gede Ngurah Arya Winaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Aquamarine lewat kuasa hukumnya Akhmad diduga memberikan suap sebesar Rp 425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Uang itu diberikan agar PT Aquamarine dimenangkan dalam gugatan.
Saat pembacaan putusan Senin (21/8), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason dengan kata lain PT Aquamarine menang dalam gugatan perdata ini.
Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar USD 7.6 juta dan SGD 31.000 ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.
KPK sejauh ini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Tarmizi, Akhmad dan Yunus. (syam/TN)
3 Hakim Diperiksa Penyidik KPK Soal Suap Panitera Pengganti PN Jaksel
Reviewed by samsul huda
on
September 08, 2017
Rating:
Post a Comment