Agus Rahardjo: Soal Penyadapan, KPK Siap Diaudit Pihak Berwenang
JAKARTA (TopNews) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bila wewenang penyadapan yang dimiliki
diaudit pihak berwenang. Hal itu bertujuan agar kewenangan dalam menangani kasus
korupsi yang dimiliki KPK lebih transparan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak pernah menghalangi bila pihak berwenang ingin mengaudit seluruh penyadapan yang pernah dilakukan.
"Kami siap untuk diaudit. Kami tidak pernah melakukan penyadapan yang ilegal," kata Ketua KPK Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Ia mencontohkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan KPK. Namun, audit itu dihentikan karena adanya keputusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam dasar hukum setingkat UU.
"Sebetulnya sampai dua tahun yang lalu kami selalu diaudit Keminfo," katanya. Lagipula, selama ini penyadapan dilakukan atas laporan masyarakat. Laporan dengan tingkat data yang detil dan lengkap adalah yang paling cepat ditindaklanjuti KPK. Kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang yang berada dekat dengan target yang bakal disadap.
"Sama sekali kami tidak pernah melakukan hal-hal di luar identifikasi yang kami terima tadi mudah-mudahan kami tetap di jalur itu," jelasnya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, KPK memiliki dasar hukum untuk melakukan penyadapan. Kewenangan itu tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 30/2012 tentang KPK.
Huruf a dalam pasal itu menyebutkan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
"Rumusan norma itu oleh putusan MK, tetapi untuk mengatur sistem penerapan yang lebih komprehensif, putusan MK memerintahkan pemerintah dan parlemen membuat UU khusus yang mengatur penyadapan," katanya.
Pemerintah dan DPR diminta untuk meniru mekanisme penyadapan di negara Belanda. Di Belanda terdapat badan khusus penyadapan. Lembaga penegak hukum yang ingin menyadap diharuskan meminta bantuan lembaga tersebut.
"Di Belanda itu ada satu badan khusus yang melakukan penyadapan dan diatur
UU. Jadi kalau polisi ingin menyadap ya pergi ke badan itu," katanya. (syam/TN)Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak pernah menghalangi bila pihak berwenang ingin mengaudit seluruh penyadapan yang pernah dilakukan.
"Kami siap untuk diaudit. Kami tidak pernah melakukan penyadapan yang ilegal," kata Ketua KPK Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Ia mencontohkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan KPK. Namun, audit itu dihentikan karena adanya keputusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam dasar hukum setingkat UU.
"Sebetulnya sampai dua tahun yang lalu kami selalu diaudit Keminfo," katanya. Lagipula, selama ini penyadapan dilakukan atas laporan masyarakat. Laporan dengan tingkat data yang detil dan lengkap adalah yang paling cepat ditindaklanjuti KPK. Kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang yang berada dekat dengan target yang bakal disadap.
"Sama sekali kami tidak pernah melakukan hal-hal di luar identifikasi yang kami terima tadi mudah-mudahan kami tetap di jalur itu," jelasnya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, KPK memiliki dasar hukum untuk melakukan penyadapan. Kewenangan itu tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 30/2012 tentang KPK.
Huruf a dalam pasal itu menyebutkan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
"Rumusan norma itu oleh putusan MK, tetapi untuk mengatur sistem penerapan yang lebih komprehensif, putusan MK memerintahkan pemerintah dan parlemen membuat UU khusus yang mengatur penyadapan," katanya.
Pemerintah dan DPR diminta untuk meniru mekanisme penyadapan di negara Belanda. Di Belanda terdapat badan khusus penyadapan. Lembaga penegak hukum yang ingin menyadap diharuskan meminta bantuan lembaga tersebut.
Agus Rahardjo: Soal Penyadapan, KPK Siap Diaudit Pihak Berwenang
Reviewed by samsul huda
on
September 26, 2017
Rating:
Post a Comment