BBWS Pemali Juana Gandeng KPKNL Tuntaskan Masalah Retribusi Kedungombo
GROBOGAN (Top News) – Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana di Semarang (Jateng) menyatakan, bahwa penutupan objek wisata Waduk Kedungombo di Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, terpaksa dilakukan. Hal itu akibat permasalahan terkait retribusi pengunjung, pedagang dan parkir di objek wisata tersebut.
‘’Objek wisata itu tidak memungkinkan dibuka untuk umum tanpa retribusi,’’ kata Kepala BBWS Pemali Juana Semarang Rubhan Ruzziyatno, kemarin.
Ia mengatakan, pengelolaan objek wisata Waduk Kedungombo membutuhkan dana operasional kebersihan, keamanan, kelengkapan sarana dan prasarana yang tidak sedikit. Dana itu tidak ada di pagu anggaran APBN di BBWS Pemali Juana. Maka retribusi tersebut merupakan sisi penting untuk menopang kebutuhan operasional tersebut.
‘’Memang objek wisata itu ditutup atas kebijakan kami. Hal itu dilakukan untuk membantu pihak terkait menyelesaikan masaah retribusi pengunjung, pedagang dan parkir di objek wisata ini,’’ ujarnya.
Menurutnya, tanpa retribusi masuk, pedagang dan parkir, kecil kemungkinannya BBWS Jratunseluna dapat mengelolanya. Sebab anggaran operasional satu-satunya dari pungutan retribusi itu. Hanya permasalahan payung hukum dari pungutan retribusi tersebut yang menjadi kendalanya.
Rencananya pihaknya akan membuat regulasi retribusi masuk objek Wisata Kedungombo, pedagang dan parkir oleh Kopkar Jratunseluna dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membuat dasar hukumnya. Sehingga ke depan tidak lagi bermasalah.
Ditambahkan, penutupan objek wisata Waduk Kedungombo itu bersifat sementara. Rencananya akhir September 2017 ini sudah dibuka kembali.
Objek wisata Waduk Kedungombo di Desa Rambat, Kecamatan Geyer itu, ditutup akibat pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) Jratunseluna Unit Kedungombo, yang mengelola objek wisata ini, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jateng melalui Kejaksaan Negeri Grobogan. Mereka diperiksa karena memungut retribusi masuk dan pedagang di objek wisata tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Grobogan Aditya Wahyu Wardhana mengatakan, koperasi tidak dapat memungut retribusi apapun. Karena hal itu bukan bidangnya. Pungutan retribusi terhadap pengunjung masuk, pedagang dan parkir di objek wisata itu, sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan parkirnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
‘’Payung hukum dua bidang itu tercantum jelas di Perda Grobogan. Jadi kalau Kopkar Jratunseluna tak punya Perda, Pergub atau Permen PUPR maka tidak punya kewenangan untuk memungut. Karena payung hukumnya tidak dimiliki,’’ kata Kadinas Koperasi dan UMKM Grobogan Aditya di Purwodadi. (syam/TN)
BBWS Pemali Juana Gandeng KPKNL Tuntaskan Masalah Retribusi Kedungombo
Reviewed by samsul huda
on
September 12, 2017
Rating:
Post a Comment