Bupati Batubara, Kadinas PUPR, Kontraktor dan Perantara Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA (Top News) – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam opereasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara, Sumut, OK Arya Zulkarnain, akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap dan pemberi suap. Suap itu diberikan sebagai fee dari proyek jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017 senilai Rp 44 miliar.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Empat lainnya adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, sebagai perantara dam Maringan Situmorang serta Syaiful Azhar, kontraktor.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen pada proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah mengumpulkan keterangan serta melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka.
"Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,’’ kata Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Penerima suap yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.
Sebagai pemberi suap adalah kedua kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, kontraktor. Bupti Batubara dijanjikan memperoleh fee 10 persen atau sebesar Rp 4,4 miliar dari proyek infrastruktur jalan senilai Rp 44 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Empat lainnya adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, sebagai perantara dam Maringan Situmorang serta Syaiful Azhar, kontraktor.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen pada proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah mengumpulkan keterangan serta melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka.
"Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,’’ kata Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Penerima suap yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.
Sebagai pemberi suap adalah kedua kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, kontraktor. Bupti Batubara dijanjikan memperoleh fee 10 persen atau sebesar Rp 4,4 miliar dari proyek infrastruktur jalan senilai Rp 44 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)
Bupati Batubara, Kadinas PUPR, Kontraktor dan Perantara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
September 14, 2017
Rating:
Post a Comment