Bupati Klaten Dijadwalkan Sampaikan Tanggapan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Klaten Dijadwalkan Sampaikan Tanggapan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

SEMARANG (Top News) – Sidang perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Klaten nonaktif  Sri Hartini dijadwalkan digelar hari ini,  Rabu (6/9/2017) di Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Afni Carolina sebelumnya mengatakan, bahwa saat OTT di Pemkab Klaten beberapa bulan lalu, KPK selain mengamankan uang rupiah dari suap dan gratifikasi Bupati Klaten nonaktif  Sri Hartini, juga mengamankan uang dalam bentuk pecahan dollar.
Uang yang diamankan sebanyak 5.700 dollar Amerika (USD) dan 2.035 dollar Singapura (SGD). Jaksa Afni menduga uang tersebut bersumber dari kegiatan suap dan gratifikasi.
Menurut terdakwa, uang itu merupakan sisa perjalanan liburan dari Singapura. Tapi terdakwa tidak dapat membuktikan bukti pendukung bahwa dollar itu uang liburan. ‘’Itu sebabnya kami berpendapat, bahwa uang tersebut termasuk bagian dari suap," kata jaksa Afni Carolina di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/8/2017).
Ia mengatakan, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Klaten nonaktif  Rp 12,887 miliar. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 2,995 miliar di antaranya dari hasil suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Selebihnya dari pemotongan dana desa, dan beberapa kasus lain sebesar Rp 9,8 miliar.
"5.700 dollar Amerika dan 2.035 dollar Singapura dianggap suap," katanya. Sri Hartini dalam perkara ini dituntut pidana 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi serta kepala daerah tidak memberikan teladan yang baik.
Terdakwa dinilai telah menikmati uangnya. Hal meringankan terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya. (syam/TN)


Bupati Klaten Dijadwalkan Sampaikan Tanggapan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bupati Klaten Dijadwalkan Sampaikan Tanggapan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reviewed by samsul huda on September 05, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD