Bupati Klaten Divonis 11 Tahun Penjara
SEMARAN (Top News) - Bupati Klaten, Jawa Tengah (Jateng) nonaktif Sri Hartini, divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang 11 tahun penjara. Politikus PDIP ini dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan, terlibat jual beli jabatan dan gratifikasi perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tahun anggaran 2016-2017.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Wijantono mengatakan, Sri Hartini melanggar ketentuan pasal suap sebagaimana pasal 12 huruf A dan pasal gratifikasi sebagaimana pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi.
"Tindakan terdakwa Sri Hartini juga masuk dalam ranah korupsi terdakwa secara berlanjut sesuai pasal 64 KUHP. Bahkan terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Antonius ketika membacakan surat putusan atas perkara korupsi itu, di sidang Pengadilan Tipikor Jalan Dr Suratmo, Kota Semarang, Jateng Rabu (20/9/2017).
Terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima suap serta gratifikasi dalam empat kasus sekaligus. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.
Dalam perkara ini, majelis hakim membebankan denda bagi terdakwa sebesar Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara. Usai mendengar putusan hakim, Sri Hartini hanya bisa tertunduk lesu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Afni Carolina, menambahkan putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Terkait keputusan dan vonis majelis hakim itu pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. (syam/TN)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Wijantono mengatakan, Sri Hartini melanggar ketentuan pasal suap sebagaimana pasal 12 huruf A dan pasal gratifikasi sebagaimana pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi.
"Tindakan terdakwa Sri Hartini juga masuk dalam ranah korupsi terdakwa secara berlanjut sesuai pasal 64 KUHP. Bahkan terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Antonius ketika membacakan surat putusan atas perkara korupsi itu, di sidang Pengadilan Tipikor Jalan Dr Suratmo, Kota Semarang, Jateng Rabu (20/9/2017).
Terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima suap serta gratifikasi dalam empat kasus sekaligus. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.
Dalam perkara ini, majelis hakim membebankan denda bagi terdakwa sebesar Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara. Usai mendengar putusan hakim, Sri Hartini hanya bisa tertunduk lesu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Afni Carolina, menambahkan putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Terkait keputusan dan vonis majelis hakim itu pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. (syam/TN)
Bupati Klaten Divonis 11 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
September 21, 2017
Rating:
Post a Comment