Bupati Kutai Kartanegara Rita Dicekal
JAKARTA (TopNews) - Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim) Rita Widyasari dicekal tidak boleh berpergian ke luar negeri. Pencekalan itu sudah dilayangkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Imigrasi sepekan lalu.
‘’KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Rita. Surat permintaan tersebut dikirimkan pada Rabu (20/9) pekan lalu, sehari setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi,’’ kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Ia mengatakan, permintaan pencegahan itu, dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara Rita. Pencegahan untuk Rita berlaku untuk enam bulan ke depan.
Wakiul Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengatakan, bahwa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersaangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Politisi Partai Golkar itu diduga bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (syam/TN)
Bupati Kutai Kartanegara Rita Dicekal
Reviewed by samsul huda
on
September 27, 2017
Rating:
Post a Comment