Hakim dan Panitera Tipikor Bengkulu Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap
JAKARTA (Top News) – Hakim, panitera pembantu dan seorang PNS di Pengadilan Tipikor Bengkulu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap dari sebuah perkara yang tengah ditangani. Ketiganya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu dan Bogor.
Dua orang hakim itu adalah hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam di KPK. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara. Dari situlah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah.
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap dari Syuhadatul. ‘’Itu sebabnya KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Basaria, dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, Kepala Biro Humas MA Abdullah, dan Jubir KPK Febri Diansyah hadir dalam konferensi pers itu.
Suap untuk Dewi dan Hendra diduga terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson. Dalam keterangannya tersangka mengatakan, bahwa Commitment Fee untuk keduanya diduga sebesar Rp 125 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Dwi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Syuhadatul Islamy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka langsung mengenakan rompi sebagai tahanan KPK dan ditahan di Rutan Cabang KPK yang berbeda tempat di Jakarta. (syam/TN)
Dua orang hakim itu adalah hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam di KPK. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara. Dari situlah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah.
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap dari Syuhadatul. ‘’Itu sebabnya KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Basaria, dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, Kepala Biro Humas MA Abdullah, dan Jubir KPK Febri Diansyah hadir dalam konferensi pers itu.
Suap untuk Dewi dan Hendra diduga terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson. Dalam keterangannya tersangka mengatakan, bahwa Commitment Fee untuk keduanya diduga sebesar Rp 125 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Dwi Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Syuhadatul Islamy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka langsung mengenakan rompi sebagai tahanan KPK dan ditahan di Rutan Cabang KPK yang berbeda tempat di Jakarta. (syam/TN)
Hakim dan Panitera Tipikor Bengkulu Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap
Reviewed by samsul huda
on
September 08, 2017
Rating:
Post a Comment