Hakim & Panitera PN Bengkulu Dipecat
JAKARTA (Top News) - Mahkamah Agung (MA) akhirnya pecat hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.
Keduanya dipecat setelah dinyatakan KPK sebagai tersangka suap. Sebelumnya mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu dan Bogor. Keduanya terlibat kasus suap penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.
Suap itu diduga diberikan Syuhadatul Islamy, keluarga Wilson, untuk mempengaruhi putusan hakim.
Pemecatan hakim dan panitera pembantu itu disampaikan Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto, dalam konferensi pers bersama KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
"Mahkamah Agung dapat laporan dari KPK bahwa ada hakim dan panitera ditangkap OTT. Seketika langsung diberhentikan sementara dari statusnya sebagai aparatur negara di bidang hukum di PN Tipikor Bengkulu dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu," kata Sunarto.
Surat keputusan pemecatan itu keduanya sudah ditandatangani, dan langsung diberhentikan sementara sampai berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung juga menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan dari hakim yang jadi tersangka kasus ini. Dan juga panitera di Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung dari panitera pengganti tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dianggap ikut bertanggung jawab atas kejadian yang menjerat anak buahnya.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah mengirimkan tim ke Bengkulu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Bengkulu.
"Malam ini sampai besok akan memeriksa ketua dan panitera, apakah yang bersangkutan sudah memberikan pembinaan, pengawasan yang memadai, layak terhadap anak buahnya," kata Sunarto.
Jika sudah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dengan benar, maka MA akan merehabilitasi Ketua PN Bengkulu ke posisi semula.
Tapi bilamana pimpinan pengadilan (ketua pengadilan) dan panitera yang dinonaktifkan tersebut tidak memberikan pembinaan yang layak dan tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, maka penonaktifan dari jabatan pejabat struktural itu akan diteruskan secara permanen.
Sunarto mengatakan, hal itu dilakukan sesuai Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Karena itu, pimpinan pengadilan sekarang beban tanggung jawabnya lebih berat.
Adapun SK penonaktifan sementara Ketua Pengadilan dan panitera sudah disiapkan. Selama diberhentikan sementara, keduanya akan dipekerjakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu.
KPK telah menetapkan Dewi Suryana, Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul Islamy sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keduanya terlibat dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah. Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. (syam/TN)
Keduanya dipecat setelah dinyatakan KPK sebagai tersangka suap. Sebelumnya mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu dan Bogor. Keduanya terlibat kasus suap penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.
Suap itu diduga diberikan Syuhadatul Islamy, keluarga Wilson, untuk mempengaruhi putusan hakim.
Pemecatan hakim dan panitera pembantu itu disampaikan Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto, dalam konferensi pers bersama KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
"Mahkamah Agung dapat laporan dari KPK bahwa ada hakim dan panitera ditangkap OTT. Seketika langsung diberhentikan sementara dari statusnya sebagai aparatur negara di bidang hukum di PN Tipikor Bengkulu dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu," kata Sunarto.
Surat keputusan pemecatan itu keduanya sudah ditandatangani, dan langsung diberhentikan sementara sampai berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung juga menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan dari hakim yang jadi tersangka kasus ini. Dan juga panitera di Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung dari panitera pengganti tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dianggap ikut bertanggung jawab atas kejadian yang menjerat anak buahnya.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah mengirimkan tim ke Bengkulu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Bengkulu.
"Malam ini sampai besok akan memeriksa ketua dan panitera, apakah yang bersangkutan sudah memberikan pembinaan, pengawasan yang memadai, layak terhadap anak buahnya," kata Sunarto.
Jika sudah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dengan benar, maka MA akan merehabilitasi Ketua PN Bengkulu ke posisi semula.
Tapi bilamana pimpinan pengadilan (ketua pengadilan) dan panitera yang dinonaktifkan tersebut tidak memberikan pembinaan yang layak dan tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, maka penonaktifan dari jabatan pejabat struktural itu akan diteruskan secara permanen.
Sunarto mengatakan, hal itu dilakukan sesuai Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Karena itu, pimpinan pengadilan sekarang beban tanggung jawabnya lebih berat.
Adapun SK penonaktifan sementara Ketua Pengadilan dan panitera sudah disiapkan. Selama diberhentikan sementara, keduanya akan dipekerjakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu.
KPK telah menetapkan Dewi Suryana, Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul Islamy sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keduanya terlibat dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah. Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. (syam/TN)
Hakim & Panitera PN Bengkulu Dipecat
Reviewed by samsul huda
on
September 08, 2017
Rating:
Post a Comment