Kejaksaan Lidik Pasar Mojoagung
GROBOGAN (Top News) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan penyelidikan Proyek Pasar Mojoagung, Kecamatan Karangrayung. Proyek pasar itu dilidik karena dilaporkan masyarakat proyek tersebut terjadi banyak penyimpangan dalam pengerjaannya.
‘’Itu sebabnya kami melakukan pemeriksaan lapangan untuk kepentingan pengumpulan data. Jadi belum mengarah pada sebuah kesimpulan adanya kesalahan dari pengerjaan proyek tersebut,’’ kata Kajari Grobogan Edi Handojo di Purwodadi, Jumat (8/9/2017).
Ia mengatakan, bahwa timnya bersama UPTD Laborat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) diturunkan di lapangan memeriksa volume dan kualitas proyek pasar itu. Sebab dilaporkan belum ditempati pasar itu sudah rusak. Padahal pasar desa tersebut baru saja selesai dibangun tahun anggaran 2016.
Tim Kejaksaan yang diturunkan di lapangan minta tukang di pasar itu, membetel salah satu tiang penyangga bagian depan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya unsur penyimpangan dari campuran antara semen, pasir dan kricak.
Proyek itu merupakan bantuan dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016. Proses pembangunannya dinilai pihak desa tidak transparan. Sebab kontrak berisi rancangan anggaran biaya (RAB) dan desain bangunan tidak disampaikan ke desa dan dinas terkait di Grobogan.
“Bagaimana RAB proyek itu kita tidak tahu. Ketika hal itu diminta ke rekanan hanya menjanjikan saja,” kata Kepala Desa Mojoagung Susanawati.
Proyek senilai Rp 1,2 miliar ini belum dimanfaatkan pihak desa. Meskipun sudah selesai dikerjakan 100 persen pada tahun 2016. Ketika pihak desa diminta tanda tangan serah terima proyek, menolak. Pasalnya, pada beberapa sub bangunan pasar itu banyak yang kedapatan rusak.
“Selain ada yang rusak, luas bangunan kios dan jumlahnya tidak sesuai usulan desa. Rekanan pun masih punya tunggakan besar pada penyedia material di Karangrayung yang belum diberesi,” tuturnya.
Dalam proyek itu desa diminta pemerintah menyediakan lahan seluas 50 x 50 meter persegi. Semua anggaran dan pelaksanaan pekerjaan ditanggung Kementerian Desa. Sebelumnya, lahan itu ditempati 17 pedagang dengan luas tiap kios 4×4 meter persegi. Namun saat proyek dikerjakan, pihak kontraktor hanya membangun delapan kios dengan ukuran 2×1,8 meter persegi. Sehingga menyebabkan banyak pedagang protes. (syam/TN)
‘’Itu sebabnya kami melakukan pemeriksaan lapangan untuk kepentingan pengumpulan data. Jadi belum mengarah pada sebuah kesimpulan adanya kesalahan dari pengerjaan proyek tersebut,’’ kata Kajari Grobogan Edi Handojo di Purwodadi, Jumat (8/9/2017).
Ia mengatakan, bahwa timnya bersama UPTD Laborat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) diturunkan di lapangan memeriksa volume dan kualitas proyek pasar itu. Sebab dilaporkan belum ditempati pasar itu sudah rusak. Padahal pasar desa tersebut baru saja selesai dibangun tahun anggaran 2016.
Tim Kejaksaan yang diturunkan di lapangan minta tukang di pasar itu, membetel salah satu tiang penyangga bagian depan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya unsur penyimpangan dari campuran antara semen, pasir dan kricak.
Proyek itu merupakan bantuan dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016. Proses pembangunannya dinilai pihak desa tidak transparan. Sebab kontrak berisi rancangan anggaran biaya (RAB) dan desain bangunan tidak disampaikan ke desa dan dinas terkait di Grobogan.
“Bagaimana RAB proyek itu kita tidak tahu. Ketika hal itu diminta ke rekanan hanya menjanjikan saja,” kata Kepala Desa Mojoagung Susanawati.
Proyek senilai Rp 1,2 miliar ini belum dimanfaatkan pihak desa. Meskipun sudah selesai dikerjakan 100 persen pada tahun 2016. Ketika pihak desa diminta tanda tangan serah terima proyek, menolak. Pasalnya, pada beberapa sub bangunan pasar itu banyak yang kedapatan rusak.
“Selain ada yang rusak, luas bangunan kios dan jumlahnya tidak sesuai usulan desa. Rekanan pun masih punya tunggakan besar pada penyedia material di Karangrayung yang belum diberesi,” tuturnya.
Dalam proyek itu desa diminta pemerintah menyediakan lahan seluas 50 x 50 meter persegi. Semua anggaran dan pelaksanaan pekerjaan ditanggung Kementerian Desa. Sebelumnya, lahan itu ditempati 17 pedagang dengan luas tiap kios 4×4 meter persegi. Namun saat proyek dikerjakan, pihak kontraktor hanya membangun delapan kios dengan ukuran 2×1,8 meter persegi. Sehingga menyebabkan banyak pedagang protes. (syam/TN)
Kejaksaan Lidik Pasar Mojoagung
Reviewed by samsul huda
on
September 08, 2017
Rating:
Post a Comment