Kementerian PUPR Diminta Buka Kembali Objek Wisata Kedungombo di Grobogan
GROBOGAN (Top News) – Objek wisata perairan Waduk Kedungombo di Desa Rambat Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan diminta pemerintah daerah (Pemda) daerah itu, untuk dibuka kembali. Pasalnya, objek wisdata tersebut sudah menjadi hak publik, meskipun secara fisik sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
‘’Sejak diresmikan tahun 1990 sampai sekarang pengelolaannya masih berada di tangan Kementerian PUPR di bawah kendali Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana di Semarang sebagai tangan panjang kementerian itu,’’ kata Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto di Purwodadi, kemarin.
Ia mengatakan hal itu menanggapi ditutupnya wisata Waduk Kedungombo akibat pengelolaannya diduga tidak beres. Saat ini objek wisata Kedungombo di Desa Rambat Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan ini dikelola Unit Koperasi Karyawan (Kopkar) Waduk Kedungombo di bawah kendali BBWS Pemali Juana di Semarang, Jateng.
Setahun belakangan pemasukannya dinilai minim. Padahal objek wisata air itu selalu ramai pengunjung. Lebih-lebih pada hari libur nasional dan hari minggu. Objek wisata tersebut ditutup sejak Jumat (1/9/2017) hingga sekarang. Akibatnya pengunjung dari luar daerah kecele lantaran tidak bisa masuk menikmati indahnya perairan Waduk Kedungombo dari gardu pandang.
Atas kasus itu, Kementerian PUPR diminta segera turun tangan menata kembali pengelolaan objek wisata Waduk Kedungombo tersebut. Bila perlu menyerahkan pengelolaannya pada Pemda Grobogan, Boyolali, dan Sragen. Karena Kedungombo berada di kawasan tiga daerah tersebut.
‘’Saya kira hal itu merupakan jalan yang terbaik,’’ kata Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Ia menilai tidak tepat di era otonomi daerah seperti sekarang pengelolaan objek wisata Waduk Kedungombo masih ditangani Kementerian PUPR melalui BBWS Pemali Juana. Maka kebijakan mengenai pengelolaan wisata itu seharusnya segera diserahkan ke daerah sesuai kewenangan otonomi yang dimiliki.
‘’Kalau sudah diserahkan, maka daerah secepatnya membuat peraturan daerah (Perda) mengenai pengelolaan objek wisata Waduk Kedungombo. Sehingga dinas yang mengelola mempunyai payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,’’ ujar Agus.
Pengelolaan Waduk Kedungombo itu katanya, pernah melibatkan Pemkab Grobogan. Namun, tahun 2012 dihentikan akibat belum memiliki poayung hukum sebagai pengelola. Saat itu Pemkab Grobogan mendapat 30% dari total pendapatan retribusi wisata Kedungombo. Nilainya sekitar Rp 60 juta. Namun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disalahkan karena tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Maka uang tersebut dikembalikan ke kas negara. (syam/TN)
Kementerian PUPR Diminta Buka Kembali Objek Wisata Kedungombo di Grobogan
Reviewed by samsul huda
on
September 06, 2017
Rating:
Post a Comment