Ketua DPRD Banjarmasin, Wakilnya, Dirut PDAM & Manajer Keuangan Tersangka Suap
JAKARTA (Top News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan gelar perkara bersama lima komisionernya, menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya yang diduga terlibat suap dalam transaksi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 1 triliun secara bertahap. Keduanya adalah Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan empat orang itu sebagai tersangka suap,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017) petang.
Mereka langsung ditahan secara terpisah satu sama lain di Rutan KPK Cabang Jakarta. Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 48 juta. Uang itu merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Penerima Ketua DPRD Banjarmasin Irwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Efendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemberi inisial Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK juga menetapkan dua orang lainnya yang diduga terlibat suap dalam transaksi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 1 triliun secara bertahap. Keduanya adalah Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan empat orang itu sebagai tersangka suap,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017) petang.
Mereka langsung ditahan secara terpisah satu sama lain di Rutan KPK Cabang Jakarta. Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 48 juta. Uang itu merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Penerima Ketua DPRD Banjarmasin Irwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Efendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemberi inisial Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Ketua DPRD Banjarmasin, Wakilnya, Dirut PDAM & Manajer Keuangan Tersangka Suap
Reviewed by samsul huda
on
September 15, 2017
Rating:
Post a Comment