Ketua KPK Minta Maaf Soal Ancaman Jerat Anggota Pansus Angket DPR
JAKARTA (Top News) - Komisi III DPR menanyakan maksud pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo mempidanakan anggota Pansus dengan pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice. Ketua KPK Agus akhirnya meminta maaf atas ucapannya.
Dia meluruskan ucapannya tidak bertujuan mengancam anggota Komisi III maupun Pansus Angket KPK. Setelah dipelajari, Ketua KPK Agus menyadari pasal obstruction of justice tidak bisa digunakan bagi lembaga negara.
"Saya mohon maaf atas perkataan itu yang menyinggung dan mengancam anggota DPR di Komisi III dan Pansus Angket. Tapi kalau diperhatikan pertama saya tidak mengancam, karena kami mempertimbangkan, mempelajari. Kemudian dari situ kami menyadari obstruction of justice tidak bisa kepada lembaga tetapi kepada seseorang," kata Ketua KPK Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyela pembelaan Agus. Menurutnya, pernyataan itu tak pantas diucapkan seorang ketua lembaga negara karena dapat menimbulkan dampak yang luas.
"Ini pernyataan datang dari pimpinan lembaga negara kalau datang dari masyarakat saya maklum. Pimpinan lembaga negara apalagi penegak hukum dia memiliki implikasi apapun setiap pernyataannya," tegasnya.
Anggota Pansus angket KPK ini mengaku telah menerima surat pertama berisi obstruction of justice dari Ketua KPK Agus. Surat tersebut disebut sebagai ancaman dari KPK atas kinerja Pansus Angket KPK.
"Apa yang disampaikan Ketua KPK Agus untuk mempertimbangkan ketika surat pertama kepada Pansus, surat loh bukan pertimbangan itu nadanya ancaman. Belum ada di negara ini orang melaksanakan tugas institusi diancam oleh satu institusi," kata Masinton.
Ia mengatakan, dirinya membawa koper ke KPK sebagai wujud protes atas ancaman yang dilakukan Ketua KPK Agus kepada Pansus.
"Kenapa saya datang bawa koper ke KPK karena itu wujud protes kalau saya salah tangkap enggak perlu digertak karena kalau memiliki landasan hukum yang kuat tangkap di situlah, ketegasan kita jangan diancam," tandasnya.
Tak hanya Masinton, anggota Pansus angket KPK Muhammad Misbakhun mendesak Ketua KPK Agus untuk surat pertama berisi obstruction of justice harus ditarik kembali.
"Kalau surat maaf saya minta obstruction of justice di surat ke Pansus ditarik kembali. Saya pribadi saya menerima tetapi secara kelembagaan surat bapak obstruction of justice ditarik kembali selesai urusan kita bapak. Ini jadi semangat bersama memperbaiki lembaga," ujarnya. (syam/TN)
Ketua KPK Minta Maaf Soal Ancaman Jerat Anggota Pansus Angket DPR
Reviewed by samsul huda
on
September 12, 2017
Rating:
Post a Comment