Korupsi Bupati Marak Akibat Inpektorat di Daerah Tak Berfungsi Optimal
KLATEN (TopNews) – Belakangan sejumlah kepala daerah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) akibat korupsi. Ada yang menuding, maraknya penyimpangan itu akibat Kementerian Dalam Negeri lemah dalam pengawasan dan pembinaan.
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menolak tudingan itu. Ia mengatakan, tugas Mendagri sekarang dengan dulu berbeda. Apalagi bupati, wali kota atau gubernur dipilih rakyat secara langsung, sehingga kepala daerah itu bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya.
"Mendagri sekarang dan dulu itu beda. Hubungan kami dengan kepala daerah merupakan hubungan kebijakan. Ini ada kebijakan dari pusat, gubernur, bupati, wali kota diminta melaksanakan. Hal itu dimaksudkan supaya dalam membuat kebijakan di daerah ke bawah sinkron dengan pusat. Mengenai anggaran memang kami yang ngoreksi. Tapi kalau harus ngontrol semua kepala daerah tersebut, selama 24 jam, agar jangan korupsi, mana bisa," kata Mendagri Tjahyo di Klaten, Jumat (22/9/2017).
Ditegaskan, semua perangkat penegakan hukum sudah ada, yakni KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk itu pihaknya tidak bisa disalahkan jika pimpinan daerah melakukan tindak pidana korupsi.
"Semua kembali ke pribadi masing-masing. Semua perangkat sudah ada, kurang apa? KPK, Kepolisian, Kejaksaan. Kalau inspektorat di daerah jalan, berfungsi optimal, maka tidak perlu KPK turun ke Klaten. Cukup inspektoratnya saja, dan cukup Kajarinya saja," ujar Mendagri Tjahyo.
Fungsi inspektorat diakui tidak berjalan sesuai tugasnya. Meski ada laporan ke bupati, namun selama ini yang terjadi di Klaten tidak ada penindakan. Kalauapun ada tidak berjalan efektif. "Laporannya jalan tapi penindakannya tidak efektif. Kalau tidak bisa nindak teman sendiri, ya lapor ke kejaksaan, lapor ke kepolisian. Asal jangan asal tuduh, harus ada alat bukti yang cukup," kata Mendagri Tjahyo Kumolo. (syam/TN)
Korupsi Bupati Marak Akibat Inpektorat di Daerah Tak Berfungsi Optimal
Reviewed by samsul huda
on
September 23, 2017
Rating:
Post a Comment