KPK OTT 2 Hakim & Panitera PN Bengkulu
JAKARTA
(Top News) - Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim dan panitera di
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Mereka ditangkap ketika tengah bertransaksi dengan
seorang penyuapnya di sebuah tempat di Bengkulu, Kamis (7/9/2017) dini hari
kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu
Jonner Manik kepada awak media di Bengkulu membenarkan dua haklim dan seorang
panitera di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu ditangkap KPK melalui OTT. Mereka
ditangkap dari Rabu petang (7/9/2017) sampai Kamis (8/9/2017) dini hari kemarin.
"Ya benar tadi malam ada OTT KPK
di Bengkulu. Mereka yang tertangkap langsung dibawa ke Polda. Selain dua hakim
dan panitera, beberapa pegawai PN Bengkulu ikut dibawa," kata Jonner Manik
di PN Bengkulu, Kamis (8/9/2017).
Ia mengatakan, yang dibawa KPK yakni
panitera pengganti berinisial HK, hakim karier jenis kelamin perempuan S, dan
hakim adhoc Tipikor jenis kelamin perempuan berinisial HA.
"Itulah nama-nama hakim dan
panitera yang ditangkap KPK,’’ ujarnya. Dikatakan, PN Bengkulu tidak mengetahui dalam perkara
apa dua hakim dan panitera itu, ditangkap KPK. Sebab, perkara yang ditangani
dua hakim dan panitera tersebut banyak.
"Perkara yang mana yang
bermasalah hingga KPK turun menangkapnya, kami belum tahu,’’ jelasnya. Atas penangkapan hakim dan panitera itu, KPK
langsung melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja panitera HK, dan
dua hakim orang tersebut.
Tahun 2016 kasus yang sama terjadi
di PN Bengkulu. Saat itu hakim dan panitera pembantu dibawa ke Direskrimsus
Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan. Kini hal itu terjadi lagi dua orang hakim
PN Pengadilan Tipikor Bengkulu dan panitera pembantu ditangkap KPK terkait perkara
suap. Diduga suap itu terkait dengan
perkara yang menjerat terpidana Wilson.
Wilson adalah mantan Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),
Pemerintah Kota Bengkulu. Dia merupakan terpidana dalam korupsi pengelolaan
anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Dalam perkara itu, Wilson divonis
pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan, 14 Agustus 2017. Dalam perkara ini, negara
dirugikan sebesar Rp 590 juta. (syam/TN)
KPK OTT 2 Hakim & Panitera PN Bengkulu
Reviewed by samsul huda
on
September 07, 2017
Rating:
Post a Comment