KPK Selamatkan Uang Tambang Rp 1,7 Triliun
JAKARTA (Top News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, hingga 31 juli 2016 pihaknya telah melakukan kegiatan penyuluhan sistem gratifikasi. Penyuluhan itu berlangsung secara berkesinambungan di 525 lembaga pemerintah maupun BUMN dan BUMD. Menurut dia, kegiatan ini paling banyak dilakukan di pemerintahan kota dan pemerintahan kabupaten.
"Sampai 31 Juli 2016 sudah dilaksanakan sistem ini di 525 lembaga pemerintah maupun lembaga lainnya," kata Ketua KPK Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Ia mengatakan, dalam kegiatan penelitian dan pengembangan anti korupsi, KPK telah melakukan 23 kegiatan di lembaga pemerintahan sejak 2015-2016. Menurut Ketua KPK Agus, area penelitian dan pengembangan ini lebih banyak mencakup birokrasi.
"Areanya ini terbagi dalam banyak hal. Paling banyak di sisi birokrasi terutama reformasi birokrasi," ujar Agus. Kemudian KPK juga melakukan kegiatan penelitian dan survei. Dalam kegiatan ini KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Badan Pusat Statistik dan lembaga transparansi internasional Indonesia.
"Kami sudah melakukan pemantauan publik kemudian melakukan survei terhadap indeks korupsi di Indonesia. Indeks penegakan hukum kemudian subjek dalam melakukan korupsi," katanya.
Terakhir dalam kegiatan monitoring dan izin usaha pertambangan dan minerba. Dalam hal ini KPK mengklaim menyelamatkan uang sekitar Rp 1,7 triliun.
Kemudian katanya, tidak kalah pentingnya KPK turut berperan dalam kegiatan penyelamatan sumber daya alam. Dari kegiatan monitoring dan izin usaha pertambangan minerba KPK mencatat ada uang Rp 1,7 triliun. Kemudian monitoring komitmen tata kas di Kementerian ESDM itu Rp 44 juta. (syam/TN)
KPK Selamatkan Uang Tambang Rp 1,7 Triliun
Reviewed by samsul huda
on
September 11, 2017
Rating:
Post a Comment