KPK Tak Menyerah Tetap Incar Setnov Dalam Kasus e-KTP - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tak Menyerah Tetap Incar Setnov Dalam Kasus e-KTP

 JAKARTA (TopNews) - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyatakan, bahwa komisinya tetap melanjutkan penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Meski Hakim Tunggal Cepi Iskandar memenangkan praperadilan Setya Novanto.
‘’Kami tak rela Setnov bebas tanpa proses hukum. Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan kasus itu, tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum,” kata Wakil Ketua KPK Laode kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).
Ia mengatakan hal itu menanggapi dikabulkannya praperadilan Setya Novanto oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Laode mengaku kecewa dengan putusan hakim hari ini. Putusan itu menyatakan status tersangka yang diberikan KPK terkait kasus korupsi KTP-e terhadap Setnov tidak sah.
“KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus e-KTP menjadi terkendala,” kata Laode.
Ia megatakan, pertimbangan hakim yang menyebut penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ketua DPR RI ini akan dievaluasi kembali. Laode menegaskan, KPK akan segera mempelajari isi pertimbangan hakim tersebut.

Meski demikian, Laode menyampaikan, KPK tetap menghargai keputusan hakim yang memenangkan Setnov dalam praperadilan tersebut. “Secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.
Setnov memenangkan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan ini secara sah telah menganulir status tersangka yang diberikan KPK kepada Setnov karena dinilai tidak sesuai prosedur. Setnov terbebas dari jerat tersangka KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Dia diduga ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Dia juga disangka mengondisikan pemenang lelang dalam proyek menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Pada 4 September, Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. (syam/TN)
KPK Tak Menyerah Tetap Incar Setnov Dalam Kasus e-KTP KPK Tak Menyerah Tetap Incar Setnov Dalam Kasus e-KTP Reviewed by samsul huda on September 29, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD