KPK Tetapkan Auditor BPK Tersangka TPPU, 4 Mobil Mewah & Uang Rp 1,6 Miliar Disita
JAKARTA (Top News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Sapto Giri dan auditor Ali Sadli sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset dari dua tersangka itu. Barang yang disita diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Ada empat unit mobil yang disita. Satu Honda Oddysey ini diindikasikan menggunakan identitas pihak lain disita dari dealer di Jakarta Utara saat mobil dikembalikan oleh pihak lain, dua buah mobil Mercy warna putih dan hitam kedua mobil disita dari keluarga dari pihak keluarga dan satu Honda CRV.
‘’Sejumlah mobil mewah itu kini diamankan KPK untuk barang bukti," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,65 miliar yang diduga hasil penjualan aset harta tindak pidana korupsi. Untuk mendalami kasus itu, KPK telah memeriksa sembilan orang saksi.
Uang itu diduga dari hasil penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp 1,65 miliar yang disita dari berbagai pihak dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Sampai saat ini sudah periksa 9 saksi, penyidik masih terus mendalami. Jadi seperti yang disampaikan pimpinan KPK dalam kesempatan sebelumnya KPK terus mendalami kasus tipikor dengan follow the money," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, auditor BPK Rochmadi Sapto Giro dan Ali Sadli diduga melakukan perbuatan korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara menetapkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan untuk melakukan pengalihan uang hasil korupsi.
Atas perbuatannya Rochmadi disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan Ali Sadli, disangkakan melanggar pasal 3 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Kedua tersangka ini juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan WTP di Kemdes PDTT tahun anggaran 2016. Saat itu RSG dan ALS disangkakan melanggar pasal 12 A atau pasal 12 huruf G atau pasal 11 uu 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat 1 K. (syam/TN)
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset dari dua tersangka itu. Barang yang disita diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Ada empat unit mobil yang disita. Satu Honda Oddysey ini diindikasikan menggunakan identitas pihak lain disita dari dealer di Jakarta Utara saat mobil dikembalikan oleh pihak lain, dua buah mobil Mercy warna putih dan hitam kedua mobil disita dari keluarga dari pihak keluarga dan satu Honda CRV.
‘’Sejumlah mobil mewah itu kini diamankan KPK untuk barang bukti," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,65 miliar yang diduga hasil penjualan aset harta tindak pidana korupsi. Untuk mendalami kasus itu, KPK telah memeriksa sembilan orang saksi.
Uang itu diduga dari hasil penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp 1,65 miliar yang disita dari berbagai pihak dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Sampai saat ini sudah periksa 9 saksi, penyidik masih terus mendalami. Jadi seperti yang disampaikan pimpinan KPK dalam kesempatan sebelumnya KPK terus mendalami kasus tipikor dengan follow the money," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, auditor BPK Rochmadi Sapto Giro dan Ali Sadli diduga melakukan perbuatan korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara menetapkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan untuk melakukan pengalihan uang hasil korupsi.
Atas perbuatannya Rochmadi disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan Ali Sadli, disangkakan melanggar pasal 3 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Kedua tersangka ini juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan WTP di Kemdes PDTT tahun anggaran 2016. Saat itu RSG dan ALS disangkakan melanggar pasal 12 A atau pasal 12 huruf G atau pasal 11 uu 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat 1 K. (syam/TN)
KPK Tetapkan Auditor BPK Tersangka TPPU, 4 Mobil Mewah & Uang Rp 1,6 Miliar Disita
Reviewed by samsul huda
on
September 07, 2017
Rating:
Post a Comment