KPK Tetapkan Tersangka Baru e-KTP
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka baru itu, berdasar pencermatan dari fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Setelah mencermati fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, antara lain Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus yang masih berlangsung, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Yaitu Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Quadra Solution dalam konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP tersebut.
Irman dan Sugiharto telah dijatuhkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong saat ini tengah menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto dana Markus Nari sebagai tersangka. Setya tengah berupaya lolos dari jeratan KPK lewat proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (syam/TN)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka baru itu, berdasar pencermatan dari fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Setelah mencermati fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, antara lain Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus yang masih berlangsung, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Yaitu Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Quadra Solution dalam konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP tersebut.
Irman dan Sugiharto telah dijatuhkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong saat ini tengah menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto dana Markus Nari sebagai tersangka. Setya tengah berupaya lolos dari jeratan KPK lewat proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (syam/TN)
KPK Tetapkan Tersangka Baru e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
September 27, 2017
Rating:
Post a Comment