Mendagri Nonaktifkan Bupati Batubara
JAKARTA (Top News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain. Bupati itu dinonaktifkan karena jadi tersangka operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
"Begitu kami terima surat dari KPK atau diumumkan resmi, bahwa Bupati Batubara tersangka, kami akan segera menonaktifkannya," kata Mendagri Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Unjtuk kesekian kalinya Mendagri Tjahyo menyesalkan masih adanya kepala daerah yang melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang hingga akhirnya ditangkap KPK. Padahal kepala daerah, menurut Tjahjo, selalu diingatkan agar bertugas sesuai dengan aturan.
"Sejak saya jadi Mendagri mulai mengingatkan kepala daerah dan DPRD harus memahami area rawan korupsi yang menyangkut perencanaan anggaran, belanja hibah, bansos, retribusi pajak, proyek pengadaan barang dan jasa, dan jual beli jabatan. Semua itu seharusnya sudah melekat untuk dihindari," ujarnya.
Tapi dia memastikan pengawasan terhadap kepala daerah akan tetap dioptimalkan. Pengawasan juga dibantu satuan tugas seperti tim Saber Pungli, Inspektorat, DPRD dan lainnya.
"Fungsi pengawasan sudah banyak, tapi kembali ke mental individu," kata Mendagri Tjahjo.
KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka penerima suap proyek infrastruktur jalan di wilayahnya tahun anggaran 2017. Selain Bupati Batubara, KPK menetapkan 4 tersangka yang lain. Mereka adalah Ayen (dealer mobil sebagai perantara), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman H. Sebagai pemberi suap Maringin Situmorang dan Syaiful Azhar, kontraktor
Arya disangka menerima menerima fee Rp 4,4 miliar dari nilai proyek infrastruktur jalan tahun anggaran 2017 senilai Rp 44 miliar dari kontraktor itu. Sedangkan uang suap yang disita saat OTT sebesar Rp 346 juta. (syam/TN)
"Begitu kami terima surat dari KPK atau diumumkan resmi, bahwa Bupati Batubara tersangka, kami akan segera menonaktifkannya," kata Mendagri Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Unjtuk kesekian kalinya Mendagri Tjahyo menyesalkan masih adanya kepala daerah yang melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang hingga akhirnya ditangkap KPK. Padahal kepala daerah, menurut Tjahjo, selalu diingatkan agar bertugas sesuai dengan aturan.
"Sejak saya jadi Mendagri mulai mengingatkan kepala daerah dan DPRD harus memahami area rawan korupsi yang menyangkut perencanaan anggaran, belanja hibah, bansos, retribusi pajak, proyek pengadaan barang dan jasa, dan jual beli jabatan. Semua itu seharusnya sudah melekat untuk dihindari," ujarnya.
Tapi dia memastikan pengawasan terhadap kepala daerah akan tetap dioptimalkan. Pengawasan juga dibantu satuan tugas seperti tim Saber Pungli, Inspektorat, DPRD dan lainnya.
"Fungsi pengawasan sudah banyak, tapi kembali ke mental individu," kata Mendagri Tjahjo.
KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka penerima suap proyek infrastruktur jalan di wilayahnya tahun anggaran 2017. Selain Bupati Batubara, KPK menetapkan 4 tersangka yang lain. Mereka adalah Ayen (dealer mobil sebagai perantara), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman H. Sebagai pemberi suap Maringin Situmorang dan Syaiful Azhar, kontraktor
Arya disangka menerima menerima fee Rp 4,4 miliar dari nilai proyek infrastruktur jalan tahun anggaran 2017 senilai Rp 44 miliar dari kontraktor itu. Sedangkan uang suap yang disita saat OTT sebesar Rp 346 juta. (syam/TN)
Mendagri Nonaktifkan Bupati Batubara
Reviewed by samsul huda
on
September 14, 2017
Rating:
Post a Comment