OTT Bupati & DPRD, KPK Minta Mendagri Segera Reposisi Inspektorat Daerah
JAKARTA (Top News) - Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat, nyaris tidak berfungsi. Hal itu menyebabkan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan beberapa di antaranya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‘’Saatnya Inspektorat di daerah ditarik ke pusat supaya bertanggungjawab terhadap tugas dan kewajibannya,’’ Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Ia mengatakan hal itu menangapinya banyaknya kepala daerah dan anggota DPRD yang tertangkap KPK akibat korupsi. Menurutnya, struktur pertanggungjawaban inspektorat harus diubah. Tidak lagi kepada bupati/wali kota, tetapi langsung di bawah Kemendagri.
Inspektorat di bawah bupati, menyebabkan tugas dan kewajibannya tidak jalan. Bupati dan DPRD bermain proyek, melakukan jual beli jabatan, mempermainkan APBD dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai penguasa tunggal. tidak berani menegur. Lebih-lebih memperingatkan, sehingga menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi.
‘’Struktur seperti itulah yang menjadikan lembaga pengawasan pemerintah daerah kerdil dan tidak independen,’’ katanya. KPK melihat sistem pengendalian APIP atau Inspektorat hampir tidak berfungsi. Sebab diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tidak independen.
Ia mengatakan, kepala daerah yang tidak baik, tidak berintegritas, tidak berkomitmen, tentu akan menunjuk inspektorat sesuai seleranya. Kepala daerah akan memilih inspektorat yang mampu melindungi kepentingannya.
Yang menjadi persoalan katanya, kewenangan kepala daerah menunjuk, mengangkat, dan memberikan tanggung jawab itu diatur perundangan. Maka dalam rangka pencegahan korupsi, perombakan struktural harus segera dilakukan.
Menurut Marwata, institusinya sudah menyampaikan masalah itu kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Fungsi APIP sebagai lembaga pengawas internal harus segera diperkuat.
"Kami sudah berkirim surat, mengkomunikasikan hal itu ke Kemendagri. Bagaimana mengubah dan mereposisi APIP," terangnya.
Ia berharap, inspektorat tidak lagi bertanggung jawab kepada kepala daerah. Inspektorat tingkat kabupaten/kota misalnya, sebaiknya diangkat oleh gubernur.
Sedangkan inspektorat tingkat provinsi bertanggung jawab ke Menteri Dalam Negeri. Dengan posisi berjenjang ini inspektorat akan menjadi lembaga yang independen. Mereka tidak lagi takut dipecat atau diberhentikan bila menemukan audit yang merugikan kepentingan kepala daerah.
"Reposisi ini perlu dipercepat. Perlu perubahan peraturan pemerintah atau adanya keputusan Menteri Dalam Negeri," ujarnya. (syam/TN)
‘’Saatnya Inspektorat di daerah ditarik ke pusat supaya bertanggungjawab terhadap tugas dan kewajibannya,’’ Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Ia mengatakan hal itu menangapinya banyaknya kepala daerah dan anggota DPRD yang tertangkap KPK akibat korupsi. Menurutnya, struktur pertanggungjawaban inspektorat harus diubah. Tidak lagi kepada bupati/wali kota, tetapi langsung di bawah Kemendagri.
Inspektorat di bawah bupati, menyebabkan tugas dan kewajibannya tidak jalan. Bupati dan DPRD bermain proyek, melakukan jual beli jabatan, mempermainkan APBD dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai penguasa tunggal. tidak berani menegur. Lebih-lebih memperingatkan, sehingga menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi.
‘’Struktur seperti itulah yang menjadikan lembaga pengawasan pemerintah daerah kerdil dan tidak independen,’’ katanya. KPK melihat sistem pengendalian APIP atau Inspektorat hampir tidak berfungsi. Sebab diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tidak independen.
Ia mengatakan, kepala daerah yang tidak baik, tidak berintegritas, tidak berkomitmen, tentu akan menunjuk inspektorat sesuai seleranya. Kepala daerah akan memilih inspektorat yang mampu melindungi kepentingannya.
Yang menjadi persoalan katanya, kewenangan kepala daerah menunjuk, mengangkat, dan memberikan tanggung jawab itu diatur perundangan. Maka dalam rangka pencegahan korupsi, perombakan struktural harus segera dilakukan.
Menurut Marwata, institusinya sudah menyampaikan masalah itu kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Fungsi APIP sebagai lembaga pengawas internal harus segera diperkuat.
"Kami sudah berkirim surat, mengkomunikasikan hal itu ke Kemendagri. Bagaimana mengubah dan mereposisi APIP," terangnya.
Ia berharap, inspektorat tidak lagi bertanggung jawab kepada kepala daerah. Inspektorat tingkat kabupaten/kota misalnya, sebaiknya diangkat oleh gubernur.
Sedangkan inspektorat tingkat provinsi bertanggung jawab ke Menteri Dalam Negeri. Dengan posisi berjenjang ini inspektorat akan menjadi lembaga yang independen. Mereka tidak lagi takut dipecat atau diberhentikan bila menemukan audit yang merugikan kepentingan kepala daerah.
"Reposisi ini perlu dipercepat. Perlu perubahan peraturan pemerintah atau adanya keputusan Menteri Dalam Negeri," ujarnya. (syam/TN)
OTT Bupati & DPRD, KPK Minta Mendagri Segera Reposisi Inspektorat Daerah
Reviewed by samsul huda
on
September 16, 2017
Rating:
Post a Comment