PDAM Gandeng Kejaksaan Awasi Dana Penyertaan Modal - GROBOGAN TOP NEWS

PDAM Gandeng Kejaksaan Awasi Dana Penyertaan Modal

 GROBOGAN (Top News) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Grobogan menggandeng Kejaksaan Negeri guna mengawasi dana penyertaan modal. Tahun anggaran 2017 ini, PDAM mendapatkan dana penyertaan modal Rp 8,6 miliar. Dana itu digunakan untuk membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapastitas 50 detik/liter di Sambak Danyang.
Tahun 2018, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dipastikan mendapatkan lagi dana penyertaan modal dari Pemda Grobogan. Karena payung hukum berupa Perda tentang penyertaan modal untuk BUMD, termasuk di dalamnya PDAM telah disetujui DPRD dalam rapat paripurna Dewan, pekan lalu.  Namun berapa besarnya akan disesuaikan dengan kemampuan APBD 2018.
PDAM Grobogan, Senin (18/9/2017) melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) dalam bidang Tata Kelola Keuangan, Administrasi, Teknik dan Kehumasan dengan Kejaksaan Negeri di ruang pertemuan PDAM Jalan Gajah Mada Purwodadi, Senin (18/9/2017).
Penandatanganan itu dilakukan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bambang Pulunggono dan Kajari Purwodadi Edi Handojo disaksikan Sekda Sumarsono dan Badan Pengawas PDAM.
Dengan MoU itu diharapkan pejabat PDAM dan seluruh karyawan yang menjalankan misi penyertaan modal dari Pemda Grobogan dapat melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab. Jika semua tugas dan tanggungjawabnya dijalankan sesuai prosedur maka para pejabat tersebut bisa dipastikan tidak akan terjerat masalah hukum.
Kajari Purwodadi Edi Handojo mengatakan, bahwa penyertaan modal dari Pemkab Grobogan tidak bisa dipermainkan karena alokasi kegiatan yang harus dikerjakan pihak perusahaan, sudah tertulis dengan jelas dalam item-item penyertaan dana itu. Ujungnya harus menghasilkan output, bahwa penyertaan modal bebas dari potongan dan komisi. Sebab penyertaan modal memang sesuatu yang dibutuhkan perusahaan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
‘’Bagaimana sebuah perusahaan akan maju kalau banyak tangan-tangan yang ingin bermain di dalamnya,’’ kata Kajari Edi. Ia mengharapkan semua harus dilakukan sesuai prosedur dan kaidah hukum yang berlaku. Sehingga penanggungjawab dan pelaksana dari dana penyertaan modal aman dari ancaman hukum. (syam/TN)


PDAM Gandeng Kejaksaan Awasi Dana Penyertaan Modal PDAM Gandeng Kejaksaan Awasi Dana Penyertaan Modal Reviewed by samsul huda on September 19, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD