Penghasilan Anggota DPRD Grobogan Naik Jadi Rp 36 Juta
GROBOGAN (Top News) – Penghasilan anggota dan pimpinan DPRD Grobogan naik mulai September 2017 ini. Kenaikan itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Grobogan Pangkat Djoko Widodo mengatakan, besarnya gaji pokok anggota dan pimpinan DPRD tidak berubah. Tetapi tunjangan yang melekat pada hak Dewan naik cukup tinggi.
Petauran Daerah (Perda) sebagai tindaklanjut PP itu sudah disahkan DPRD melalui rapat paripurna Dewan, Minggu lalu. Dalam Perda itu anggota dan pimpinan DPRD mendapatkan tunjangan tranportasi dan reses.
Anggota Dewan kata Sekwan, tidak lagi menggunakan mobil dinas berpelat merah. Karena sarana transportasi itu sudah digantikan dalam bentuk uang Rp 300 ribu – Rp 500 ribu/hari.
‘’Jadi total pendapatan anggota DPRD mulai September ini naik menjadi Rp 36 juta. Kenaikan penghasilan itu harus diperdakan berdasar PP baru tersebut,’’ katanya.
Untuk tunjangan reses kini anggota DPRD mendapatkan Rp 2,7 juta/bulan. Tunjangan itu harus dapat dipertanggungjawabkan karena setiap akhir tahun diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan untuk pimpinan tidak lagi mendapatkan rumah dinas karena untuk kepentingan itu sudah digantikan dalam bentuk uang.
Rencananya mulai awal September 2017 semua kendaraan operasional pelat merah untuk Ketua Komisi, Ketua Fraksi, Badan Kehormatan, dan pimpinan DPRD ditarik Bagian Umum Pemda untuk inventaris. Oleh Pemda bekas kendaraan operasional DPRD itu akan diberikan kepada sekretaris dinas, kepala bidang di dinas-dinas dan lainnya yang belum mendapatkan jatah kendaraan operasional. (syam/TN)
Penghasilan Anggota DPRD Grobogan Naik Jadi Rp 36 Juta
Reviewed by samsul huda
on
September 03, 2017
Rating:
Post a Comment