Pengunjung Sesalkan Objek Wisata Waduk Kedungombo di Grobogan Ditutup
GROBOGAN (Top News) - Penutupan objek wisata Waduk Kedungombo di Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, disesalkan banyak pihak. Tidak hanya Bupati Grobogan Sri Sumarni, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, dan kalangan pedagang di objek wisata itu yang menyesalkan. Tetapi pengunjung dari luar kota, Minggu (10/9/2017) ikut prihatin. Pasalnya, penarikan pungutan retribusi itu yang bermasalah, malah objek wisatanya ikut-ikutan ditutup.
‘’Seharusnya objek wisata itu tetap dibuka untuk umum. Karena fungsi bendungan tersebut salah satu di antaranya untuk kepentingan objek wisata,’ kata Harsono (45), pengunjung objek wisata Waduk Kedungombo di Desa Rambat Kecamatan Geyer, Minggu (10/9/2017).
Ia mengatakan, tidak tepat bila Unit Koperasi Karyawan (Kopkar) Kedungombo di bawah kendali Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana itu, menutup objek wisata tersebut dengan alasan keamanan waduk. Karena selama ini pengunjung tidak pernah bermasalah dengan keberadaan waduk tersebut. Begitu pula para pedagang yang menggelar barang-barang dagangannya di dalam objek wisata gardu pandang Waduk Kedungombo.
‘’Hal itu hanya alasan yang dibuat-buat,’’ katanya. Hal yang sama dikatakan Hardi (40) dan keluarga pengunjung objek wisata itu di Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Mereka mengatakan, ditutupnya objek wisata itu merugikan banyak pihak. Selain pengunjung, juga pedagang, tukang parkir dan angkutan penumpang jurusan Purwodadi-Kedungombo.
‘’Dengar-dengar angkutan penumpang itu sepi gara-gara ditutupnya objek wisata itu,’’ katanya. Ditutupnya objek wisata Kedungombo dinilainya merupakan kebijakan keliru. Karena pungutan retribusi masuk yang dipermasalahkan pihak kejaksaan, objek wisata yang jadi ikon Grobogan dan daerah sekitarnya malah ditutup.
‘’Itu sebabnya banyak netizen menyesalkan kebijakan BBWS Pemali Juana yang menutup objek wisata itu,’’ kata pengunjung asal Godong, Grobogan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang melalui Kejaksaan Grobogan memeriksa pengurus Kopkar Unit Kedungombo. Mereka diperiksa karena memungut retribusi masuk pengunjung dan pedagang tanpa dasar hukum yang jelas, yaitu Perda, Pergup, atau Permen. Diperoleh keterangan, penarikan retribusi itu sudah berlangsung belasan tahun.
Terkait pemeriksaan itu, Kajari Grobogan Edi Handojo memerintahkan pengurus Kopkar Unit Kedungombo menghentikan dulu penarikan retribusi itu. Dan tidak memerintahkan untuk menutup objek wisatanya. Tetapi entah karena apa, pengurus Kopkar Unit Kedungombo tersebut menutup juga objek wisatanya. Sehingga mengundang reaksi keras dari masyarakat.
Tahun 2012, pungutan restribusi masuk Waduk Kedungombo pernah melibatkan Pemda Grobogan. Bahkan Pemda mendapatkan bagian 30 persen setiap tahunnya dari penarikan retribusi itu, atau sekitar Rp 60 juta/tahun. Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melarang, sebab pungutan retribusi tersebut tidak ada payung hukumnya, yaitu Perda dan sejenisnya. Maka Pemda diperintahkan mengembalikan hasil pungutan retribusi tersebut ke kas negara. (syam/TN)
Pengunjung Sesalkan Objek Wisata Waduk Kedungombo di Grobogan Ditutup
Reviewed by samsul huda
on
September 10, 2017
Rating:
Post a Comment