Potensial, Objek Wisata Kedungombo
GROBOGAN (Top News) – Objek wisata Waduk Kedungombo di Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, cukup potensial dikelola sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Karena setiap tahun wisatawan yang datang ke objek wisata itu, lebih dari 100.000 orang.
‘’Kalau Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan Pemda mengelolanya, maka akan segera dipersiapkan payung hukumnya, yaitu peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan objek wisata itu,’’ kata Sekda Grobogan Moch. Sumarsono di Purwodadi, Jumat (15/9/2017).
Melalui payung hukum itu katanya, Pemda mempunyai pegangan dalam memungut retribusi pengunjung, parkir dan pedagang yang ada di dalam objek wisata Kedungombo tersebut. Selama ini menurut dia, pungutan retribusi Kedungombo tidak ada dasar hukumnya. Karena dikelola oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) Jratunseluna di Semarang. Koperasi ini secara hukum tidak berhak memungut retribusi.
‘’Tahun 2010-2012 Pemda Grobogan pernah terlibat dalam pengelolaan objek wisata itu bersama Kopkar Unit Kedungombo. Tetapi kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengadakan pemeriksaan minta dihentikan. Karena pungutan retribusi di Kedungombo tanpa dasar hukum yang jelas,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, objek wisata Waduk Kedungombo ditutup akibat pengurus Kopkar Unit Kedungombo yang mengelola wisata itu diperiksa Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Grobogan. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penegak hukum ini mendapat laporan masyarakat mengenai penarikan retribusi masuk wisata Kedungombo, parkir dan pedagang dinyatakan illegal. Sebab tidak ada dasar hukumnya.
Kajari Grobogan Edi Handojo mengatakan, pemeriksaan mengenai pungutan retribusi Kedungombo sudah selesai dilakukan. Direkomendasikan supaya pungutan retribusi itu dihentikan dulu. Dan sama sekali tidak memerintahkan menutup objek wisata tersebut. Namun Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana di Semarang Rubhan Ruzziyatno mengatakan, penutupan objek wisata itu tidak berlangsung lama. Rencananya akhir September 2017 dibuka lagi.
Ia mengatakan, retribusi Waduk Kedungombo tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan objek wisata di tempat itu. Sebab anggaran keamanan, dan kebersihan di Kedungombo tidak ada. Pihaknya akan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membuat payung hukum mengenai pungutan retribusi di objek wisata tersebut. Sehingga ke depan penarikan retribusi pengunjung, pedagang dan parkir Kedungombo tidak lagi bermasalah. (syam/TN)
Potensial, Objek Wisata Kedungombo
Reviewed by samsul huda
on
September 15, 2017
Rating:
Post a Comment