Rumah Dinas Bupati Kutai Kartanegara Disegel KPK
JAKARTA (TopNews) - Rumah Dinas Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim) Rita Widyasari, Rabu (27/9/2017) disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kutai Kartanegara itu, disegel setelah bupati tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Penyegelan itu bersamaan dengan penggeledahan kedua kalinya di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Sampai sore kemarin, tim KPK masih menggeledah sejumlah kantor di kompleks Kantor Bupati seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan, dan Dinas Perumahan Permukiman.
Beberapa karyawan Pemkab mengatakan, tim KPK masih sibuk memeriksa berkas-berkas di dalam ruang kepala dinas. Banyak berkas yang diperiksa, sehingga penggeledahan berlangsung agak lama.
Bupati Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak 19 September 2017. Namun sengaja tidak diumumkan KPK lantaran bukan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT). Dugaan gratifikasi Bupati Rita tersebut merupakan pengembangan kasus lama yang pernah terjadi di Pemkab Kutai Kartanegara.
Bupati Rita juga telah dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, tersangka Bupati Rita belum ditangkap karena Tim KPK belum selesai dari usaha penindakan di Kutai Kartanegara. (syam/TN)
Rumah Dinas Bupati Kutai Kartanegara Disegel KPK
Reviewed by samsul huda
on
September 27, 2017
Rating:
Post a Comment