Suap Jasa Layanan RSUD Kardinah Tegal, KPK Periksa Amir Mirza
JAKARTA (Top News) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa kasus suap pengadaan barang dan jasa Pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal, Jateng, tahun anggaran 2017. Adalah Ketua DPC Nasdem Amir Mirza Hitagalung, orang kepercayaan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (Bunda Sitha) yang kali pertama dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa.
‘’Amir yang juga sebagai direktur PTTrans Benua Galaxi Utama ini diperiksa sebagai saksi dari tersangka Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi,’’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.
Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, dan Cahyo selaku pemberi suap. Diduga suap yang diberikan kepada Wali Kota Tegal Siti Mashita sebesar Rp 5,1 miliar untuk pemenangan Pilkada Kota Tegal pada 2018.
Rencananya, Siti Mashita akan maju lagi sebagai Calon Wali Kota Tegal dalam Pilkada serentak 2018 bersama Amir Mirza, pengusaha dan juga merupakan orang kepercayaannya.
Uang sebesar Rp 5,1 miliar itu diduga diterima Siti Mashita bertahap sejak Januari hingga Agustus 2017. Uang tersebut berasal dari pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal 2017.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Cahyo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Siti Masitha dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
‘’Amir yang juga sebagai direktur PTTrans Benua Galaxi Utama ini diperiksa sebagai saksi dari tersangka Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi,’’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.
Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, dan Cahyo selaku pemberi suap. Diduga suap yang diberikan kepada Wali Kota Tegal Siti Mashita sebesar Rp 5,1 miliar untuk pemenangan Pilkada Kota Tegal pada 2018.
Rencananya, Siti Mashita akan maju lagi sebagai Calon Wali Kota Tegal dalam Pilkada serentak 2018 bersama Amir Mirza, pengusaha dan juga merupakan orang kepercayaannya.
Uang sebesar Rp 5,1 miliar itu diduga diterima Siti Mashita bertahap sejak Januari hingga Agustus 2017. Uang tersebut berasal dari pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal 2017.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Cahyo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Siti Masitha dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Suap Jasa Layanan RSUD Kardinah Tegal, KPK Periksa Amir Mirza
Reviewed by samsul huda
on
September 10, 2017
Rating:
Post a Comment