Suap Wali Kota Cilegon Gunakan Modus Klub Sepak Bola Cilegon United
JAKARTA (TopNews) - Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pejabat eselon II dan sejumlah unsur swasta di kota itu, Jumat (22/9/2017). Mereka langsung digelandang ke KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
Hasilnya, enam dari 10 orang yang ditangkap KPK itu, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Tegal Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry (penerima suap), Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.
Dalam kasus ini, Tubagus Iman bersama-sama Dita Prawira dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan Amdal pembangunan Transmart.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menemukan modus baru dalam kasus suap ini. Dalam OTT di Cilegon, KPK mengungkap modus baru yakni melalui saluran corporate social responsibility (CSR) klub sepakbola CU (Cilegon United) untuk menerima suap
‘’Itulah modusnya," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).
Ia mengatakan, perusahaan penyuap yakni PT BA dan Wali Kota Cilegon memanfaatkan klub sepakbola itu untuk menyamarkan uang suap. Tujuannya agar dana yang masuk dari perusahaan tercatat sebagai dana CSR. Dugaannya, tidak semua dana CSR perusahaan benar-benar masuk ke klub sepakbola itu.
"Hal itu diduga hanya sebagian bantuan yang betul-betul disalurkan," tegasnya.
Irman, Dita dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Hasilnya, enam dari 10 orang yang ditangkap KPK itu, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Tegal Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry (penerima suap), Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.
Dalam kasus ini, Tubagus Iman bersama-sama Dita Prawira dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan Amdal pembangunan Transmart.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK menemukan modus baru dalam kasus suap ini. Dalam OTT di Cilegon, KPK mengungkap modus baru yakni melalui saluran corporate social responsibility (CSR) klub sepakbola CU (Cilegon United) untuk menerima suap
‘’Itulah modusnya," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).
Ia mengatakan, perusahaan penyuap yakni PT BA dan Wali Kota Cilegon memanfaatkan klub sepakbola itu untuk menyamarkan uang suap. Tujuannya agar dana yang masuk dari perusahaan tercatat sebagai dana CSR. Dugaannya, tidak semua dana CSR perusahaan benar-benar masuk ke klub sepakbola itu.
"Hal itu diduga hanya sebagian bantuan yang betul-betul disalurkan," tegasnya.
Irman, Dita dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 1 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Suap Wali Kota Cilegon Gunakan Modus Klub Sepak Bola Cilegon United
Reviewed by samsul huda
on
September 23, 2017
Rating:
Post a Comment